Segera Sosialisasikan Perbup No 50

  • Whatsapp
Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga menghadiri kegiatan rapat koordinasi dalam rangka sosialisasi Perbup Nomor 50 Tahun 2020 di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Kamis (3/9/2020)

LensaKalbar – Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga meminta agar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Protkes) dilakukan secepatnya.

Hal ini disampaikannya di dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor Bupati Mempawah, Kamis (3/9/2020).

Kapolres mengatakan, sosialisasi perlu segera dilakukan untuk mengantisipasi adanya respon penolakan dari masyarakat.

“Pelaksanaan sosialisasi Perbup Nomor 50 tahun 2020 ini hendaknya mengedepankan aspek kualitas. Karena itu, jangan hanya melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, tapi menyeluruh ke semua elemen masyarakat,” ungkapnya.

Jika semua elemen masyarakat terlibat dalam sosialisasi, Kapolres yakin Perbup Nomor 50 tahun 2020 akan dipahami secara luas, termasuk kewajiban dan sanksi yang akan diterapkan bagi yang melanggar aturan protokol kesehatan.

Selanjutnya, terkait penegakan hukum yang mengedepankan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Mempawah, Kapolres menyarankan agar segala aspek peralatan maupun kelengkapan dipersiapkan secara maksimal.

“Dengan demikian, saat adanya pemberian sanksi bagi pelanggar, baik sanksi sosial maupun denda administratif, Satuan Polisi Pamong Praja telah siap untuk melakukan pemrosesan,” ujar Tulus Sinaga.

Polres Mempawah beserta Polsek Jajaran, kata Kapokres, akan siap memberikan dukungan maksimal untuk mensosialisasikan Perbup Nomor 50 tahun 2020 hingga dapat menjangkau masyarakat paling bawah.

“Apapun yang kami lakukan selama ini, baik siang dan malam, adalah demi meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutupnya. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *