Pemkab Mempawah Godok Perbup Dispilin Protkes

  • Whatsapp
Ilustrasi

LensaKalbar – Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Mempawah dan Forkopimda telah mengodok Peraturan Bupati (Perbub) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Rapat pembahasan peraturan bupati ini berlangsung di Kantor Bupati Mempawah, Selasa (25/8/2020). Terlihat hadir, Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga, Dandim Mempawah yang diwakili Pasi Ops Kapten Inf Hendro Purnomo, para asisten Setda Kabupaten Mempawah, Kepala OPD dan pemangku kepentingan lainnya.

Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Mempawah, Rizal Multiadi, membenarkan adanya pembahasan dan penyusunan peraturan bupati terkait penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut.

“Ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020. Sebelumnya, pada 24 Agustus 2020, Gubernur Kalbar telah mengeluarkan Pergub Nomor 110 tahun 2020 terkait penerapan dan penegakan disiplin protokol kesehatan ini,” tegasnya.

Seperti halnya dengan peraturan gubernur, maka dalam Peraturan Bupati juga memuat upaya-upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Mempawah. Termasuk adanya sanksi bagi para pelanggar, baik perorangan, tempat usaha dan lain sebagainya.

“Sanksi berupa teguran lisan, kerja sosial, denda administratif dan dilakukan karantina sampai keluar hasil Swab PCR. Demi upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mempawah, kami berharap masyarakat mematuhinya,” imbuh Rizal Multiadi.

Hingga saat ini, Perbup Mempawah terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan masih digodok di Pemkab Mempawah. Ia menegaskan, jika telah ditandatangani oleh Bupati Mempawah, akan segera disosialisasikan ke masyarakat.

“Jadi mari kita disiplin dengan petunjuk dan ketentuan protokol kesehatan di era adaptasi kebiasaan baru ini. Demi diri kita sendiri, dan orang-orang yang kita sayangi. Semoga pandemi Covid-19 segera berlalu,” pungkasnya. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *