Polres Mempawah Sosialisasikan Pergub Nomor 103 Tahun 2020

  • Whatsapp
Polres Mempawah mensosialisasikan Pergub Momor 103 Tahun 2020 di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Kamis (2)30/7/2020)

LensaKalbar – Kepolisian Resor (Polres) Mempawah menggelar rapat pembahasan peraturan gubernur (Pergub) Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokasi di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Kamis (30/7/2020).

Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga mengatakan, dalam Pergub Nomor 103 telah diatur secara rinci tentang teknis pembakaran lahan pertanian, baik aturan maupun sanksi yang diberikan kepada pelanggar.

Oleh karena itu, pihak kepolisian meminta kepada pemangku adat dan kepala desa dapat mensosialisasikan Pergub tersebut kepada masyarakat.

“Jadi, masyarakat yang berladang bisa memahami aturan dan sanksi-sanksi dalam Pergub Nomor 103/2020 tersebut,” ujar Kapolres.

Berdasarkan prediksi BMKG, dalam waktu dekat musim kemarau akan segera tiba di Indonesia. Kebakaran hutan dan lahan jika tak segera diantisipasi dengan dini, maka dapat menjadi bencana nasional yang merugikan seluruh sektor kehidupan.

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Mempawah, Amon Amed menilai Pergub Nomor 103/2020 tersebut sudah tepat. Sebab regulasi dan tahapan telah tertata dengan baik.

“Jika ada yang melanggar aturan yang telah dibuat, silakan diproses sesuai aturan hukum. Misalnya, membakar lahan untuk membuka kebun sawit yang tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat 3 Pergub 103 tersebut, silakan diproses. Kami tidak akan melakukan pembelaan,” katanya.

Menurutnya, DAD Kabupaten Mempawah telah mensosialisasikan Pergub 103/2020 ke masyarakat pada 26 Juli 2020 di BLPP Anjongan dalam rangkaian acara Ritual Nimang Padi Naik Dango ke-35. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *