Pembunuh Nurmila Terancam 15 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Mochammad Resky Rizal

LensaKalbar – Mur alias Adi (46) warga Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah terpaksa harus mendekam dijeruji besi. Lantaran diduga telah melakukan pembunhan terhadap Nurmila warga Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya.

“Pelaku yang diduga telah membunuh Nurmila sudah kita amankan, begitu juga dengan barang buktinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Mochammad Rizky Rizal kepada Lensakalbar.co.id, Kamis (30/7/2020).

Selain itu, Kasat mengaku hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. “Masih kita lalukan pemeriksaan. Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Seperti diketahui, Nurmila adalah warga Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya. Dia menjadi korban pembunuhan.

Peristiwa itupun terjadi pada April 2020 lalu. Kala itu, korban mendatangi pelaku dan meminta uang Rp5 juta. Selanjutnya, terjadi adu mulut yang berujung perkelahian antara keduanya.

Korban dan pelaku ternyata memiliki hubungan dekat. Keduannya terikat dengan sebuah pernikahan siri.

“Pelaku dan korban adalah pasangan suami istri lewat pernikahan siri. Diduga pelaku kesal karena korban minta uang Rp5 juta. Pelaku kemudian memukul kepala korban dengan sebuah batu hingga pingsan. Kemudian pelaku kembali memukul badan dan kepala korban dengan sebuah kayu hingga korban meninggal dunia,” ungkap Kapolres, Rabu (29/7/2020).

Untuk menghilangkan jejak perbuatanya, mayat korban diseret dan dibuang ke dalam sumur Makam Tionghoa. Kemudian ditutup dengan ranting-ranting pohon dan 14 karung yang terdiri atas 8 karung tanah kuning dan 6 karung pasir agar tidak diketahui orang lain. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *