LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang mengimbau kepada lembaga, BUMD, BUMN, Instansi Vertikal, Swasta dan seluruh masyarakat Kabupaten Sintang untuk memasang umbul-umbul, bendera, hingga hiasan jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Indonesia.
Pemkab Sintang meminta agar seluruh pihak untuk mengibarkan bendera pada 1 Agustus-31 Agustus 2020. Hal itupun berdasakan Surat Edaran Nomor 003.1/ 2288 /Tapem-B Pedoman Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020.
“Salah satu isi dari surat edaran tersebut adalah kewajiban seluruh masyarakat Kabupaten Sintang kibarkan bendera merah putih di depan rumah masing-masing serta memasang umbul-umbul selama bulan Agustus 2020,” kata Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sintang, Iwan Kurniawan, Senin (27/7/2020).
Dia juga meminta untuk pelaksanaan kegiataan agar tidak melupakan protokol kesehatan. Hal tersebut untuk mencegah adanya penularan virus Covid-19.
Selain itu, Pemkab Sintang juga menghimbau setiap Kantor Pemerintah/Swasta, Perguruan Tinggi, dan Sekolah agar melakukan kegiatan kebersihan lingkungan dan keindahan tama. Misalnya dengan melakukan pengecatan kantor, pagar, pintu gerbang, pemasangan lampu hias, umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya serta spanduk dengan tema dan logo HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020.
“Tema peringatan HUT RI ke-75 Tahun 2020 adalah “INDONESIA MAJU”. Logo dan desainnya bisa di download melalui website www.setneg.go.id,” pungkasnya. (Dex)