Catat! Perangkat Desa Dilarang Terima BLT

  • Whatsapp
Karlolin Margaret Natasa, Bupati Landak

LensaKalbar – Bupati Landak, Karolin Margaret Natasa menghimbau kepada para perangkat desa supaya tidak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang rencananya akan segera disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Landak.

“Seluruh keluarga inti dari Kades, Sekdes, BPD, Staf desa dilarang mendapat bantuan langsung tunai. Catat, bagi suami atau istri dari perangkat desa maka dilarang untuk menerima bantuan ini (BLT),” tegas Bupati Landak.

Selain itu, teknis pendataan bagi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang segera dilakukan dalam waktu dekat ini, Bupati Karolin juga meminta kepada Kepala desa supaya menggandeng berbagai pihak supaya tepat sasaran.

“Nanti saat pendataan supaya cepat, tepat dan bermanfaat maka secara teknis harus melibatkan tim lainnya misalnya pendamping PKH, pendamping Desa, ketua RT/RW. Ini dilakukan karena mereka yang lebih paham kondisi masyarakat calon penerima bantuan ini,” ujar Karolin.

Mengingat bantuan tersebut disalurkan berupa tunai dan non-tunai, Karolin berpesan kepada kepala desa untuk memantau proses penyaluran bantuan tersebut. Diharapkan tidak ada pemotongan bantuan oleh tim penyalur.

“Meski bantuan yang disalurkan ini karena adanya bencana pandemi COVID-19, bukan berarti pertanggungjawabannya ditiadakan tetapi justru harus diawasi. Selain itu saya meminta supaya jangan ada pemotongan bantuan dengan tujuan biaya administrasi. Sekarang ini kita juga sedang susah, oleh sebab itu masyarakat juga jangan dibikin tambah susah,” tegasnya. (LK1/MC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *