Pembatasan Aktivitas Warga Malam Hari Diperpanjang

  • Whatsapp

LensaKalbar – Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak, Tim Gugus Tugas Covid-19 memastikan akan melanjutkan pemberlakuan pembatasan aktivitas warga di malam hari. Sebelumnya, beberapa ruas jalan dilakukan pembatasan aktivitas warga saat malam hari. Hal itu dilakukan untuk mengurangi aktivitas warga dalam hal penerapan social distancing.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan kebijakan yang dilakukan ini sudah tepat. Ia mengajak seluruh warga mematuhi pembatasan tersebut secara disiplin. Selain itu, warga juga diminta tetap mengenakan masker serta hindari keramaian.

“Dari hasil diskusi, kita mengharapkan komunikasi dan informasi kepada masyarakat harus ditingkatkan,” katanya usai memimpin rapat koordinasi Evaluasi Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Pontianak, Senin (11/5/2020).

Ia juga berharap masyarakat bisa memahami kebijakan yang diambil oleh pemerintah sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Apalagi pembatasan aktivitas warga saat malam hari menunjukkan hasil dalam meminimalisir sebaran Orang Tanpa Gejala (OTG).

Selain itu, Edi menyebut, pihaknya akan memperluas rapid test sebagai upaya mencegah menyebarnya penularan Covid-19. Termasuk kesiapan tempat di rumah sakit dan ruang isolasi jika terjadi peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

“Kita akan terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak,”ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin menjelaskan, pembatasan aktivitas warga pada malam hari di Kota Pontianak akan diperpanjang hingga 14 hari ke depan.

“Kemungkinan masih akan kita berlakukan pembatasan aktivitas malam hari hingga 14 hari kedepan, diperkirakan akhir Ramadan hingga Idul Fitri,” ungkapnya.

Menurutnya, sejauh ini hasil evaluasi pihaknya, pemberlakuan pembatasan aktivitas warga di malam hari selama lebih dari sepekan lalu berjalan efektif. Aktivitas warga pun mulai berkurang.

“Evaluasinya cukup efektif untuk pemberlakukan pembatasan aktivitas pada malam hari,” sebut Kombes Pol Komarudin.

Pembatasan aktivitas warga tersebut, lanjutnya, sebagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona. Pembatasan aktivitas pada malam hari juga memberikan kontribusi dalam menekan jumlah kasus terkonfirmasi positif di Kota Pontianak.

“Untuk aktivitas masyarakat hampir di seluruh ruas jalan mengalami penurunan. Masyarakat juga sudah banyak yang mengetahui tentang pemberlakuan pembatasan malam hari,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa hal tersebut terpaksa dilakukan lantaran aktivitas masyarakat pada pukul 19.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB terpantau masih sangat ramai. oleh sebab itu, pihaknya akhirnya memajukan pembatasan aktivitas pada pukul 19.00 WIB dengan mekanisme selektif prioritas.

“Pada saat pukul 21.00 WIB memang tidak sama sekali boleh dilintasi oleh siapapun,” pungkasnya. (LK1/jim/prokopim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *