Beranda Sintang Askiman Lantik Ketua dan Anggota BPSK Sintang Periode 2019-2025

Askiman Lantik Ketua dan Anggota BPSK Sintang Periode 2019-2025

Wakil Bupati Sintang, Askiman melantik kepala dan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sintang Periode 2019-2025, Rabu (15/4/2020)

LensaKalbar – Wakil Bupati Sintang, Askiman melantik kepala dan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sintang Periode 2019-2025.

“Tanggung jawab anggota bukan hanya kepada konsumen, tapi juga kepada dunia usaha. Sebab, rasa aman dan nyaman konsumen akan mendorong perekonomian di Kabupaten Sintang,” ujarnya, Rabu (15/4/2020).

Dijelaskan Askiman, mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai anggota BPSK tidaklah mudah. Di tengah globalisasi yang berjalan dalam mekanisme pasar, mereka harus melindungi konsumen agar tidak ditipu, dirugikan dan direndahkan.

“Termasuk juga melindungi pelaku usaha yang baik, yaitu yang berusaha memenuhi kewajibannya kepada konsumen,” tuturnya.

Untuk menyerap aspirasi dan keluhan konsumen, Askiman mengusulkan agar BPSK memiliki aplikasi. Sehingga konsumen yang merasa dirugikan dapat mengadukan keluhannya tanpa harus datang ke kantor BPSK.

Namun, Askiman juga mengingatkan agar anggota BPSK bisa memilah laporan, mana yang benar-benar keluhan konsumen dan mana laporan yang berdasar untuk ditindaklanjuti.

“Konsumen dan produsen yang baik kita lindungi. Mari kita bangun dunia usaha yang sehat,” tandasnya.

Karena itu, Askiman berharap BPSK dapat menjamin hak-hak konsumen dan pelaku usaha serta kewajiban masing-masing.

“Jadi, kegiatan pengawasan perlindungan konsumen tidak semata ditujukan bagi konsumen, tetapi juga bagi pelaku usaha dalam upaya peningkatan daya saing barang dan jasa, sehingga mampu bersaing dipasar global. Kita harap BPSK juga mampu mendorong kesadaran masyarakat terhadap hak-hak-nya sebagai konsumen yang cerdas,” pungkasnya. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here