LensaKalbar – Wabah virus Corona atau Covid-19 berimbas pada lesunya kegiatan perekonomian. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan karyawan dirumahkan terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Di Kabupaten Mempawah, ada tiga perusahaan yang bergerak di bidang industri melakukan PHK dan merumahkan karyawanya.
Ketiga perusahaan tersebut, adalah:
- PT Nawa Perkasa
- PT Conch West Kalimantan
- PT Mempawah Permai Lestari (MPL)
Berdasarkan data Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mempawah, PT Nawa Perkasa melakukan PHK terhadap 13 karyawannya sejak 31 Maret 2020.
Sedangkan, PT Conch West Kalimantan sejak 1 April hingga Mei 2020 telah mengambil kebijakan untuk merumahkan karyawannya sejak tanggal 1 April-Mei 2020 nanti. Ihwal yang sama juga dilakukan PT Mempawah Permai Lestari (MPL) merumahkan 64 karyawannya sejak tanggal 1 April-Juni 2020 mendatang.
“Untuk PT Nawa Perkasa telah memenuhi kewajibannya dengan memberikan satu kali pesangon beserta turunannya. Nah, mereka yang dirumahkan mendapatkan kompensasi 50 persen dari besaran gajinya,” ungkap Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mempawah, Ya’ Helmizar, Kamis (9/4/2020).
Selain ketiga perusahaan tersebut, sejumlah perusahaan yang beroperasional di Kabupaten Mempawah telah memberlakukan pengurangan jam kerja oprasional karyawannya.
“Yang di PHK dan dirumahkan sementara baru tiga perusahaan, bahkan ada juga beberapa perusahaan melakukan pengurangan jam kerja operasional karyawannya,” ungkapnya.
Kebijakan tersebut terpaksa diambil pihak perusahaan, lantaran kondisi dan situasi pandemi Covid-19 yang dinilai semakin mengancam kesehatan masyarakat dan lesunya ekonomi perusahaan.
Walau demikian, Ya’ Helmizar berharap situasi ini dapat segera berlalu, sehingga berbagai aktivitas dunia industri di Kabupaten Mempawah dapat berjalan normal seperti biasanya.
“Jika kondisi seperti ini berlangsung lama, kita khawatir semakin banyak perusahaan yang memutuskan kebijakan PHK atau merumahkan karyawan,” pungkasnya. (Dex)