Beranda Ekonomi Bupati Karolin Berikan Komoensasi Pajak untuk Pelaku Usaha

Bupati Karolin Berikan Komoensasi Pajak untuk Pelaku Usaha

Karolin Margaret Natasa

LensaKalbar – Akibat wabah virus Corona atau Covid-19 juga dirasakan oleh para pemilik maupun pelaku usaha di kabupaten Landak. Para pelaku usaha baik rumah makan, cafe, maupun hotel terjadi penurunan jumlah pengunjung atau pembeli.

Menyikapi permasalahan ini, Bupati Landak Karolin Margret Natasa telah mengambil kebijakan dengan memberikan kompensasi pajak kepada para pelaku usaha.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Landak nomor 973/87/BPRD/2020 tentang Kompensasi Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Rumah makan/minum dan Pajak Hiburan kepada Wajib Pajak/Pelaku usaha Perhotelan, Rumah makan/minum dan Hiburan.

“Dampak dari covid-19 pelaku usaha mengalami penurunan pendapatan, untuk itu saya memberikan kompensasi pajak dengan tidak mengenakan pajak selama tiga bulan mulai bulan Maret hingga Mei tahun ini,” terang Karolin, Kamis (2/4/2020).

Menurut Karolin, ketiga jenis pajak daerah ini merupakan yang sangat dirasakan mengalami penurunan jumlah pengunjung atau pelanggan, sehingga perlu diberikan kompensasi khusus, walaupun akan berpengaruh menurunnya pendapatan asli daerah dari sektor pajak.

“Ini tentu akan berpengaruh dan menurunnya pendapatan asli daerah dari sektor pajak, tetapi kita harus melihat kondisi masyarakat saat ini yang kondisi perekonomiannya belum stabil akibat covid-19,” tutur Karolin.

Bupati Landak berharap wabah virus corona ini dapat segera hilang, sehingga kondisi perekonomian masyarakat kembali normal. Pemerintah masih terus bekerja keras memutus rantai penularan Covid-19 dengan tak henti melakukan pencegahan.

“Kita berharap bencana ini dapat aegera berakhir agar kondisi disemua bidang menjadi stabil, pemerintah saat ini terusĀ  berupaya mengatasi wabah ini. Upaya pencegahan harus lita lakukan bersama-sama,” pungkas Bupati Landak. (LK/MC)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here