Bawa Dua Butir Ekstasi, Seorang Pemuda Parit Wan Salim Diringkus Polisi

  • Whatsapp
IQ (21) warga Kelurahan Parit Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur saat diamankan di Mapolsek Mempawah Timur, Sabtu (28/3/2020) Foto (ist)

LensaKalbar – Seorang pemuda berinisial IQ (21) warga Kelurahan Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur berhasil diringkus jajaran Reskrim Polsek Mempawah Timur di Penginapan Wisma Nusantaran, Sabtu (28/3/2020) pukul 23.00 WIB.

IQ diringkus petugas lantaran diduga membeli, menerima, dan memiliki narkotika jenis ekstasi berwarna pink sebanyak 2 butir seberat 0,79 gram.

Penangkapan terhadap IQ, berawal informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa ada seorang pemuda yang menginap di Wisma Nusantara (Wisnu) kamar 201 membawa narkotika.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melalukan penyelidikan. Hasilnya, informasi yang diberikan tersebut benar adanya. Petugas pun berhasil mengamankan IQ pelaku yang didiuga membawa narkotika jenis ekstasi.

“Saat diamankan, petugas menemukan IQ sedang bermain hadphone miliknya di dalam kamar 201. Kemudian petugas melakukan melakukan penggeledahan dan ditemukan narkoba jenis ekstasi sebanyak 2 butir,” ujar Paur Humas Polres Mempawah, Ipda Lidwina, Minggu (29/3/2020).

Lidwina mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mempawah Timur guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku melanggar pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Lidwina. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *