Bupati Serahkan Raperda RDTR BWP Industri Sungai Ringin ke DPRD Sintang

  • Whatsapp
Bupati Sintang, Jarot Winarno menyerahkan draft Raperda RDTR BWP Industri Sungai Ringin ke Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny di ruang sidang DPRD Sintang, Senin (23/3/2020)

LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Masa Persidangan ke – 1 Tahun 2020 dengan agenda Raperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bagian Wilayah Perencanaan Industri Sungai Ringin Kabupaten Sntang Tahun 2020 – 2039 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang pada Senin,(23/3/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Jarot menyampaikakan bahwa ruang menjadi komoditas yang mahal dan eksklusif sebab ruang relatif tetap. Persoalannya, jumlah penduduk yang kian bertambah dan aktivitasnya terus berkembang dengan pesat.

“Persoalan itu menimbulkan persoalan yang dihadapi dalam penataan ruang pada satu wilayah atau kawasan di antaranya adalah konflik berdimensi ruang, maka untuk itu diperlukan rencana pentaan ruang yang berkualitas, berkelanjutan dan inklusif,” kata Jarot.

Menurut Jarot, Raperda RDTR BWP industri Sungai Ringin merupakan penjabaran dari peraturan daerah nomor 20 tahun 2015 tentang RTRW Kabupaten Sintang tahun 2016-2036 pasal 40 yang mengamanatkan dalam rangka operasionalisasi RTRW Kabupaten Sintang,

“Sehingga disusun rencana detail tata ruang dan rencana rinci tata ruang kabupaten dengan  ditetapkan dengan peraturan daerah,” ujarnya.

Adapun tujuan penyusunan RDTR BWP industri sungai ringin, kata Jarot, sebagai bentuk mewujudkan ruang pada kawasan peruntukan industri yang memenuhi kebutuhan pembangunan yang berwawasan lingkungan, efisien dalam alokasi investasi, bersinergi dan dapat menjadi acuan program pembangunan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat.

“Selain itu juga untuk mendukung percepatan pengurusan ijin industri atau usaha melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik,” ungkapnya.

Dengan telah disampaikannya Raperda tentang RDTR BWP Industri Sungai Ringin Kabupaten Sintang tahun 2020-2039, tentunya diharapkan menjadi agenda bersama dalam proses pembahasan terhadap raperda dimaksud.

“Kita harapRaperda ini dapat dibahas bersama-sama, sehingga Raperda tersebut dapat ditetapkan dan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sintang,” pungkasnya. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *