BPNT Harus Sentuh Produk Lokal

  • Whatsapp

LensaKalbar – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial telah meluncurkan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan ini diberikan kepada masyarakat tidak mampu dalam bentuk barang yang dapat memenuhi kebutuhan pangan mereka.

Berkaitan dengan bantuan pangan non tunai ini, Bupati Landak, Karolin Margret Natasa berharap barang- barang yang disalurkan untuk masyarakat tidak mampu ini diambil dari produk lokal daerah tersebut.

“Sekarang itu ada namanya bantuan pangan non tunai. Jadi, dulu ada namanya PKH dikasi duit, sekarang dikasi barang, saya ingin di Kabupaten Landak barang-barang bantuan pangan non tunai ini diambil dari produk lokal daerah kita,” kata Karolin, Jumat (06/03/20) di Ngabang.

Bantuan pangan non tunai (BNPT) yang dimaksud bisa berupa beras, gula, minyak goreng dan kebutuhan pokok lainnya, bahkan bisa disediakan dalam bentuk makanan mengandung protein seperti telur, ikan dan hasil ternak lainnya.

Karolin mengungkapkan bahwa di Kabupaten Landak sendiri komoditas pangan unggulan yang dapat disalurkan yaitu beras lokal dan hasil budidaya ikan air tawar yang saat ini sudah banyak di kembangkan di Kabupaten Landak.

“Ada peluang bagi kelompok-kelompok tani dan juga yang memelihara ikan untuk berpartisipasi dalam bantuan pangan non tunai, jadi tidak perlu pusing mencari pasar. Tinggal koordinasi dengan Camat dan Dinas Sosial sehingga kita dapat memberdayakan pedagang lokal Kita,” kata Karolin.

Lebih lanjut Bupati Landak menyampaikan dengan adanya program BPNT ini menjadi salah satu alternatif pemasaran hasil pangan bagi masyarakat lokal didaerah agar taraf hidup masyarakat menjadi lebih baik.

“Jadi, jika berminat tinggal diidentifikasi didekat tempat tinggal masyarakat, apakah ada atau tidak warung tempat penyaluran pangan non tunai. Ini alternatif pemasaran bagi yang membudidayakan ikan, menjadi salah satu program pemerintah untuk meningkatkan status gizi masyarakat,” terang Bupati Landak.

Untuk mekanisme dan prosedur penyaluran bantuan pangan non tunai ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai. (LK1/MC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *