Jangan Sekolahkan Sertifikat Tanah

  • Whatsapp
FOTO: HUMPRO

LensaKalbar – Gubernur Kalbar, H Sutarmidji bersama Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Raden Bagus Widjayanto menyerahkan sertifikat Redistribusi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan kepada ratusan warga dari seluruh kabupaten dan kota se-Kalbar, di Pontianak Covention Center, Senin (9/12/2019).

Orang nomor satu di Kalbar ini, berharap sertifikat yang dikantongi oleh masyarakat itu untuk bijak dalam penggunaannya. kalau tidak terpaksa masyarakat jangan sampai menggadaikan sertifikat tanahnya.

“Sertifikat ini adalah kepastian hukum untuk masyarakat, maka harus dijaga,” ungkap Gubernur Kalbar H. Sutarmidji.

Lanjutnya, apabila tetap berkeinginan untuk menggadaikan sertifikat tersebut, ia menyarankan untuk masyarakat memilih usaha yang produktif atau yang memberikan hasil.

“Apabila mau menyekolahkan sertifikat atau menggadaikannya, saya sarankan pilihlah usaha yang produktif atau yang memberikan hasil. Sertifikat ini berguna untuk memberikan kepastian hukum masyarakat yang memiliki lahan, sertifikat ini adalah kepastian hukum untuk masyarakat, maka harus dijaga,” ujarnya.

Dirinya menilai bahwa ATR/BPN mempunyai kinerja yang terukur, dilihat dari progres kepemilikan sertifikat tanah yang dimiliki masyarakat.

“Dari 126 juta lahan yang dimiliki perorangan atau korporasi pada tahun 2015 baru sekitar 42 juta sertifikat. Namun dari 2016 hingga sekarang lebih dari 70 juta sudah tersertifikat,” pungkasnya. (Nrt/Humpro)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *