Mudahkan Pelayanan Perizinan, Pemkot Pontianak Terapkan Aplikasi OSS v1.1

  • Whatsapp
FOTO: HUMPRO

LensaKalbar – Untuk memenuhi kebutuhan para pelaku usaha dalam urusan perizinan, Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak menerapkan Aplikasi Perizinan yang terintegrasi secara online, Online Single Submission (OSS) versi 1.1.

OSS v1.1 ini merupakan pembaharuan dari OSS v1.0 yang sebelumnya digunakan. Sistem OSS Versi 1.1 dibuat untuk memudahkan proses perizinan lebih baik dari sebelumnya. Sebab, banyak hal yang dalam sistem sebelumnya dianggap belum merepresentasikan kebutuhan para pelaku usaha.

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menjelaskan penerapan aplikasi versi terbaru ini bertujuan untuk menyempurnakan aplikasi perizinan versi sebelumnya.

Dengan digunakannya versi teranyar ini, Bahasan berharap proses perizinan kian mudah dan cepat serta efisien. “Pada aplikasi terbaru ini ada beberapa penyempurnaan agar dapat memenuhi kebutuhan para pelaku usaha yang mengajukan perizinan,” ungkapnya usai membuka sosialisasi dan pelatihan perizinan terintegrasi secara elektronik di Aula Gedung Kantor Terpadu Sutoyo, Jumat (22/11/2019).

Bahasan menilai, terdapat beberapa kelemahan pada sistem perizinan yang menggunakan aplikasi versi terdahulu. Di antaranya integrasi aplikasi tersebut belum secara merata sehingga dinilai masih terdapat kekurangan.

“Kalau aplikasi itu diteruskan tanpa dilakukan penyempurnaan atau perbaikan, bukan tidak mungkin akan terjadi kesalahan serta berdampak merugikan pelaku usaha atau pemohon perizinan,” ujarnya.

Tidak sedikit keluhan dari para pelaku usaha terhadap aplikasi versi lama. Hal ini mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui DPMTK-PTSP Kota Pontianak menerapkan aplikasi OSS v1.1. Untuk kelancaran dalam implementasi aplikasi tersebut, maka perlu dilakukan sosialisasi dan pelatihan. Sosialisasi ini diharapkan para pelaku usaha semakin memahami mekanisme pemanfaatan aplikasi OSS v1.1.

“Kalau seluruh persyaratan lengkap, perizinan bisa selesai hanya dalam waktu satu jam saja,” kata Bahasan.

Kepala DPMTK-PTSP Kota Pontianak, Junaidi menambahkan, aplikasi yang terbaru ini merupakan upgrade dari versi sebelumnya. Pada aplikasi versi lama, jika terjadi kesalahan dalam menginput data, maka pemohon harus mengajukan surat melalui email ke pusat untuk memperbaiki kesalahan tersebut.

“Sedangkan aplikasi yang terbaru, hal itu tidak perlu lagi karena cukup diperbaiki langsung melalui aplikasi. Itulah salah satu keunggulan aplikasi ini,” tandasnya.

Junaidi berharap, dengan sistem terbaru ini akan memudahkan para pelaku usaha dalam mengurus perizinannya. Pihaknya tidak akan berhenti untuk terus berupaya menyempurnakan pelayanan perizinan.

“Kami akan terus berupaya membuat pelayanan perizinan kian mudah, cepat, efisien dan optimal,” pungkasnya. (Jim/Humpro)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *