Jarot Sepakat “Peladang Bukanlah Penjahat”

  • Whatsapp
Bupati Sintang, Jarot Winarno saat memimpin rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ruang Kerja Bupati Sintang, Rabu (20/11/2019)

LensaKalbar – “Peladang bukanlah Penjahat”. Kata itu disepakati Bupati Sintang, Jarot Winarno usai memimpin rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sintang, Selasa (20/11/2019).

“Dengan adanya perda pengakuan hukum adat, perda lingkungan hidup, dan mengacu pada Undang-Undang saya keluarkan Perbup Nomor 57 Tahun 2018. Artinya, peladang bukanlah penjahat,” tegas Bupati Jarot.

Mereka (peladang,red), menurut Jarot, adalah bagian dari masyarakat Kabupaten Sintang yang mencoba mencari nafkahnya dengan cara berladang. Tentunya, ini sudah dilakukan sejak zaman nenek moyang kita semua.

Ada tiga poin penting yang harus menjadi perhatian kita bersama dalam menyikapi persoalan 6 terdakwa karhutla. Pertama adalah ketidaktahuan. Kedua bijaksana. Ketiga adalah jangan sampai terusik rasa keadilan.

“Jadi, ini harus bijaksana dengan mempertimbangkan semua faktor yang ada. Termasuk pertanyaan teman-teman ASAP tadi,” katanya.

Selain itu, Bupati Jarot kembali menegaskan bahwasanya hukum tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun. Tetapi, komunikasi penting untuk dibangun dengan melihat situasi masyarakat sekitar.

Karena itu, ungkap Jarot, mereka 6 terdakwa karhutla dinilainya masuk kategori ketidaktahuan. Pasalnya implementasi Perbub Nomor 57 Tahun 2018 baru dibuat. Sosialisasinya pun baru di 15 desa.

“Sementara Sintang ada 391 desa dan 1000 lebih dusun, sehingga pada kejadian 6 terdakwa karhutla ditangkap perbub belum tersosialisasikan secara sempurna,” jelasnya. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *