Selesaikan Aset Bermasalah, Pemkot dan Kejari Pontianak Teken MoU

  • Whatsapp
FOTO: HUMPRO

LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak dalam menyelesaikan aset-aset bermasalah.

Kerjasama tersebut dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono dan Kepala Kejari Pontianak, Agus Sahat ST Lumban Gaol di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Kamis (7/11/2019).

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerangkan, nota kesepahaman yang disepakati bersama Kejari Pontianak ini atas supervisi Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal pemanfaatan aset-aset milik Pemkot Pontianak yang dikuasai pihak ketiga atau yang bermasalah.

Terhadap aset-aset bermasalah tersebut, pihaknya akan membuat surat kuasa khusus kepada Kejari Pontianak untuk menindaklanjuti, mempelajari permasalahannya dan apa yang harus dilakukan supaya aset-aset tersebut bisa kembali ke Pemkot Pontianak.

“Setidaknya, aset-aset itu bisa kita manfaatkan sebagai sumber pendapatan Kota Pontianak,” ujarnya.

Menurut Edi, aset-aset ini sebagian besar bentuknya perjanjian dengan pihak ketiga. Namun dikarenakan ada yang bermasalah sehingga aset-aset itu terbengkalai.

Mestinya, kata dia, aset yang ada bisa berfungsi maksimal, setidak-tidaknya kawasan itu tidak kumuh. Apabila aset itu berupa lahan kosong, kalau dikelola dan difungsikan dengan baik, maka menjadi nilai tambah bagi lingkungan di sana dan memberi pemasukan pendapatan daerah.

“Contoh eks terminal Siantan, Pasar Puring dan beberapa lokasi lain yang sebenarnya berpotensi menjadi pendapatan daerah,” ungkapnya.

Ditanya soal target penyelesaian, dirinya berharap bisa secepat mungkin terselesaikan. Pihaknya menunggu hasil kerja tim. Sebab, persoalan keperdataan ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Butuh proses yang cukup memakan waktu dalam penyelesaiannya.

Kendati demikian, ada beberapa kendala dalam penyelesaian masalah pembebasan lahan yang berhasil diselesaikan dengan cepat berkat kerjasama dengan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

“Pembebasan lahan untuk duplikasi Jembatan Landak dan untuk turap di Parit Tokaya itu lancar dengan bantuan TP4D, artinya permasalahan yang ada bisa kita selesaikan,” imbuh Edi.

Kepala Kejari Pontianak, Agus Sahat ST Lumban Gaol mengatakan, MoU yang dilakukan Pemkot Pontianak dengan Kejari Pontianak ini bagian dari memperluas bentuk kerjasama sebelumnya yang telah dilakukan, salah satunya TP4D.

“Nah, kali ini kita perluas lagi fokus kegiatannya termasuk penyelamatan aset-aset milik Pemkot Pontianak,” terangnya.

Diakuinya, bentuk kerjasama ini sebenarnya bukan hal yang baru. Daerah-daerah lain seperti di Surabaya, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah dan daerah lainnya, aset yang terselamatkan melalui kerjasama serupa nilainya mencapai triliunan rupiah. Aset-aset milik Pemkot Pontianak yang bermasalah itu dikuasai pihak ketiga.

“Untuk aset di Kota Pontianak ini saya belum bisa menilainya tapi dari pembicaraan awal kita sudah bisa menginventarisir permasalahan itu,” pungkasnya. (Jim/Humpro)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *