Pemkot Pontianak Terapkan Tanda Tangan Digital

  • Whatsapp
FOTO: HUMPRO

LensaKalbar – Dalam upaya percepatan pelayanan administrasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai menerapkan tanda tangan digital. Saat ini, tanda tangan digital sudah diterapkan dalam perizinan yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Hidayati mengatakan, dengan penerapan tanda tangan digital ini maka semakin mengurangi penggunaan kertas atau paperless.

“Ini sebagai langkah yang baik karena semuanya menerapkan digital dalam surat menyurat. Kita berharap semakin ke depan kita bisa mengarah ke arah digital,” ujarnya usai membuka Sosialisasi Implementasi Sertifikat Elektronik atau Tanda Tangan Digital di lingkungan Pemkot Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (5/11/2019).

Menurutnya, banyak manfaat yang diperoleh dalam implementasi tanda tangan digital ini. Diantaranya, efisiensi waktu, percepatan pelayanan, paperless dan ramah lingkungan.

Diakuinya, sudah sejak lama paperless digaungkan dalam administrasi pemerintahan namun masih belum terealisasi secara keseluruhan. “Oleh sebab itu dengan diterapkannya tanda tangan digital ini tentunya semakin mengurangi penggunaan kertas,” ungkap Hidayati.

Dalam pengimplementasian tanda tangan digital ini, lanjut dia, perlu dilakukan sosialisasi terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pontianak. Sosialisasi dilakukan secara bertahap.

“Saya berharap dengan digelarnya sosialisasi ini, jajaran OPD di lingkungan Pemkot Pontianak dapat memahami pentingnya penerapan tanda tangan digital,” katanya.

Sosialisasi yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak ini menghadirkan dua orang narasumber, yakni dari Balai Sertifikat Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara, Imam Resti Muhtahar dan Dwika Raga Putra. Berkaitan dengan tanda tangan elektronik, Pemkot Pontianak juga sudah memiliki Peraturan Wali Kota Nomor 75 tahun 2018 tentang penerapan dan pengelolaan sertifikat elektronik di lingkungan Pemkot Pontianak. (Jim/Humpro)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *