Kenakan Rompi Oranye, Tiga Tersangka Korupsi Embung Dilimpahkan ke Kejaksaan

  • Whatsapp
Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan jasa konstruksi pembangunan Embung di Desa Landau Kodam, Kecamatan Kelam Permai, resmi mengenakan rompi tahanan, Selasa (5/11/2019). FOTO: Kejaksaan Negeri Sintang For Lensakalbar.co.id

LensaKalbar – Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan jasa kontruksi pembangunan Embung di Desa Landau Kodam, Kecamatan Kelam Permai, Selasa (5/11/2019).

Ketiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi Embung itupun, adalah:

  • Suherman Als Fito
  • Marselus Kelly Piet
  • Harry Nopiyanto

“Barang bukti dan ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke kita,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sintang, H Acep Subhan kepada Lensakalbar.co.id.

Ketiga tersangka, kata H Acep, dipastikan ditahan. Hanya saja, tidak di kejaksaan. Pihaknya menitipkan ketiga tersangka tersebut ke Rutan Kelas II Pontianak.

“Mereka akan di tahan di Rutan Kelas II Pontianak,” katanya.

Ketiga tersangka, ungkap dia, telah melakukan kerugian negara sebesar Rp. 598.475.899,-.

“Itu hasil penghitungan kerugian Negara oleh BPK RI,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tegas H Acep, ketiga tersangka dugaan Tipikor Embung tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 undang undang RIĀ  Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *