Perketat Pengawasan dan Penyaluran Pupuk dan Pestisida Subsidi

  • Whatsapp
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Helmi membuka pelaksanaan Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pengawasan Penyaluran Pupuk Subdidi dan Pestisida di Kabupaten Sintang, Selasa (22/10/2019), di Balai Ruai Kompleks Rumah Dinas Bupati Sintang

LensaKalbar – Wakil Bupati Sintang diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Helmi membuka pelaksanaan Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pengawasan Penyaluran Pupuk Subdidi dan Pestisida di Kabupaten Sintang, Selasa (22/10/2019), di Balai Ruai Kompleks Rumah Dinas Bupati Sintang.

Dihadapan anggota Tim Pengawasan Pupuk dan Pestisida di Kabupaten Sintang, Helmi menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang sudah mendukung kegiatan ini dan rela jauh – jauh datang kesini. Baik yang di Kecamatan Sintang maupun diluar Sintang.

Pemerintah sangat berterimakasih pada pihak yang bersangkutan, karena saat ini subsidi pupuk di Sintang sudah terpenuhi. “Pemerintah Sintang juga sangat mendukung tentang program penyaluran pupuk. Terimakasih juga kepada para kepala OPD terkait, Stakholder, dan tim – tim yang terlibat  dalam penyaluran pupuk dan pestisida ini,” katanya.

Menurutnya, Bupati Sintang sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 521.34/150/KEP-DPP/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang Tim Pengawasan Pupuk dan Pestisida di Kabupaten Sintang. “Saya berharap, tim ini bisa bekerja maksimal dalam mengawasi distribusi pupuk dan pestisida di Sintang,” pintanya.

Kata Helmi, pupuk bersubidi merupakan salah satu program penunjang yang di kucurkan oleh pemerintah pusat (Pempus) untuk membantu para petani ekonomi lemah dan yang memiliki lahan garapan tidak lebih dari 2 hektar dalam memenuhi kebutuhan pupuknya.

“Pemerintah sudah mengucurkan anggaran yang cukup besar dengan mensubsidi beberapa jenis pupuk yang dibutuhkan oleh petani, khususnya dalam program ketahanan pangan menuju swasembada pangan. Sehingga distribusinya harus diawasi dengan baik,” ungkapnya.

Untuk mendapatkan jatah pupuk bersubsidi, sambung Helmi, petani harus tergabung dalam kelompok tani yang sudah terdaftar dengan Simlun dan membuat RDKK untuk diajukan kepada pihak pengecer atau distributor dalam mendapatkan pupuk bersubsidi tidak bisa sembarangan, karena merupakan barang yang diawasi dalam pendistribusiannya. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *