PT MNS Diprediksi Tanam 8 Ribu Hektar Sawit Berkelanjutan

  • Whatsapp
Bupati Sintang, Jarot Winarno melakukan penanaman perdana kemitraan PT MNS, di Desa Sekaih, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Selasa (15/10/2019)

LensaKalbar –  Dari 18 ribu hektar izin lokasi perkebunan sawit yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang. 4.600 hektarnya tidak diperbolehkan menanam sawit. Pasalnya masuk kawasan hutan.

“PT MNS ini kita berikan izin lokasi 18 ribu hektar. Tapi ingat!, setelah dihitung oleh konsultann RSPO-nya, PT MNS tidak boleh menanam sawit itu kurang lebih 4.600 hektar. Bayangkan tidak boleh ditanam sawit , tapi harus jaga. Sisanya 13 ribu hektar silahkan berunding dengan masyarakat,” ungkap Bupati Sintang, Jarot Winarno saat memberikan sambutanya pada tanam perdana kemitraan kelapa sawit PT MNS, di Desa Sekaih, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupeten Sintang, Selasa (15/10/2019).

Jarot memperkirakan dari 13 ribu hektar lahan perkebunan PT PMNS. Hanya 8 ribu hektar yang bakal ditanam kelapa sawit. Sisanya, masih milik masyarakat setempat.

“4.600 hektar harus tetap jadi hutan, sisanya yang boleh ditanam hanya 8 ribu. Namun, 8 ribu hektar yang ditanam itu adalah sawit yang berkelanjutan,” katanya.

Setakat ini, beber Jarot, ada 48 perusahaan perkebunan di Kabupaten Sintang. Namun, yang mengantongi sertifikat secara internasional (RSPO) hanya dua perusahaan, yakni, PT MNS dan PALJ. Sisanya hanya mengantongi sertifikat secara nasional atau ISPO.

“46 perusahaan perkebunan lainnya sedang berusaha mendapatkan sertifikat nasional (ISPO),” ujarnya.

Apabila sudah RSPO, ungkap Jarot, maka hasil CPO yang dibangun PT MNS dan PALJ bisa dijual ke Eropa dan seluruh dinia.

“Jadi, di Sintang ini hanya PT MNS dan PALJ yang boleh dijual sampai ke eropa dan seluruh dunia mulai tahun 2020. Yang lainnnya tidak boleh!, karena belum ada RSPO,” tegas Bupati Jarot. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *