Stop!!! Bakar Hutan dan Lahan

  • Whatsapp
Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi didampingi Kabag Ops Polres Singang, Kompol Koster Pasaribu, dan Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Indra Asrianto meninjau lahan konsesi milik PT SHP yang terbakar, di Desa Mentatai, Kecamatan Serawai, Rabu (18/9/2019)

LensaKalbar – Sedikitnya 6 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang telah disegel pihak kepolisian.

Rerata korporasi ini berkilah kepada aparat hukum dengan dalih masyarakat yang melakukan pembakaran secara liar.

Kendati demikian, pihak kepolisian tetap melakukan penyegelan terhadap lahan konsesi perusahaan tersebut.

Untuk Polres Sintang saja, sampai saat ini telah menyegel 4 perusahaan yang lahannya terbakar. Sementara, Polda Kalbar menyegel 2 perusahaan.

“Totalnya ada 6 perusahaan yang sudah disegel. Polres Sintang menyegel 4 perusahaan, sementara Polda Kalbar 2 perusahaan. Semuanya  di Kabupaten Sintang,” ungkap Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi, kepada Lensakalbar.co.id, Sabtu (21/9/2019).

Terakhir, Rabu (18/9/2019) lalu. Polres Sintang dan jajarannya melakukan penyegelan terhadap PT Sumber Hasil Prima (SHP), di Desa Mentatai, Kecamatan Serawai. Dimana ditemukan 10 hektar luas lahan konsesi perusahaan itu terbakar.

“Langkah yang kita ambil adalah penyegelan. Selanjutnya tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apapun selama proses penyelidikan berjalan,” katanya.

Menurut Kapolres, ada beberapa pihak perusahaan yang telah diambil keteranganya terkait lahan konsesinya terbakar.

“Ada yang sudah, dan ada juga yang belum diperiksa. Mereka (perusahaan,red) belum semuanya datang,” ujarnya.

Olehkarenanya, Kapolres mengajak semua pihak untuk menghentikan aktivitas pemkabaran hutan dan lahan. Sebab dampak yang ditimbulkan sampai saat ini sangat buruk, terutama bagi kesehatan masyarakat.

“Ayo bersama kita stop bakar hutan dan lahan,” ajak Kapolres.

Terpisah, Bupati Sintang, Jarot Winarno mengaku tidak akan tebang pilih dan bakal memberikan sanksibtegas terhadap korporasi yang lahan konsesinya ada titik api.

“Kalau disebabkan oleh kelalaian kita suspend selama 3 tahun tidak boleh mengelola area yang terbakar itu. Kalau disengaja itu 5 tahun,” tegasnya.

Sanksi tersebut sesuai dengan peraturan Gubernur. Namun untuk konsekuensi hukum diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Ada beberapa kendala yang dihadapi pemerintah dalam menangani persoalan karhutla di Kabupaten Sintang. Salah satunya adalah susahnya mencari sumber air, karena akses jalan yang sulit dilalui dan sarana prasarana yang terbatas.

“Aksesnya susah, kita hanya bisa jalan kaki atau menggunakan motor, akibatnya kita tidak bisa membawa perlengkapan yang lengkap,” pungkasnya. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *