Baru PT PALJ dan PT MNS Kantongi Sertifikat Internasional

  • Whatsapp
Bupati Sintang, Jarot Winarno saat memberikan sambutannya pada tanam perdana kelapa sawit di kawasan lahan PT PALJ, Rabu (18/9/2019)

LensaKalbar – Ada 48 perusahaan perkebunan di Kabupaten Sintang. Namun, yang mengantongi sertifikat secara internasional hanya dua perusahaan, yakni, PT PALJ dan PT MNS. Sisanya hanya mengantongi sertifikat secara nasional atau ISPO.

“Dari 48 perusahaan, hanya dua memiliki sertifikat berlaku secara internasional yakni PT PALJ dan PT MNS,” ungkap Bupati Sintang, Jarot Winarno usai melakukan tanam perdana kelapa sawit di kawasan lahan PT PALJ, Dusun Tabau, Desa Swadaya, Kecamatan Ketungau Tengah, Rabu (18/9/2019).

Sementara, ungkap Bupati, masih ada juga perusahaan yang sedang berjuang mendapatkan sertifikasi secara nasional atau ISPO.

Menurut Jarot, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan oleh pihak perusahaan dalam mengantongi sertifikat secara internasional. Pertama datang dan temui masyarakat, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan kades setempat secara baik-baik.

“Contohnya perusahaan PT PALJ ini, mereka datang dengan baik-baik meminta izin kepada tokoh adat, tokoh masyarakat. Itu namanya prior informed consent. Tanpa izin dari kades, ketua adat dan lainnya, tidak boleh mereka masuk. Selanjutnya ketika memetakan kebunnya harus di lakukan bersama-sama masyarakat, namanya pemetaan partisipatif,” katanya.

Dengan luas 4600 hektar, kata Jarot, PT PALJ mesti menghitung kembali mana untuk pengembangan desa. Tujuannya, agar peta terintregrasi untuk kebutuhan masyarakat semua terpenuhi.  Sisanya baru boleh untuk perkebunan dengan pola 73 atau 7 kebun inti dan 3 kebun plasma.

“Dengan cara inilah, kita dapat menghindari terjadi konflik lahan antar masyarakat dengan perusahaan, ehingga ini akan menguntungkan kedua belah pihak, perusahaan bisa berusaha secara benar, masyarakatpun kepentingannya tidak di rugikan dengan perjanjiannya jelas,” pungkasnya. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *