Nelayan Mempawah Minta Pembangunan Terminal Kijing Dihentikan

  • Whatsapp

LensaKalbar – Sebanyak 12 perwakilan nelayan yang terdampak pembangunan pelabuhan terminal kijing mendatangi Kantor Bupati Mempawah, Senin (2/9/2019).

Kedatangan mereka disambut oleh Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi, di Aula Balai Patih Kantor Bupati Mempawah.

Dalam audiensi tersebut, M Pagi mendengar apa yang menjadi keluhan para nelayan, dia menerima semua masukan dan memberikan saran terkait apa yang menjadi keinginan para nelayan.

Rerata para nelaya meminta kepada Pemerintah Mempawah  untuk segera menghentikan aktifitas pembangunan pelabuhan kijing. Tapi itu tidak bisa disanggupi oleh Wabup. Alasanyanya, karena bukan tupoksi Pemkab Mempawah.

Olehkarenanya, Wabup menyarankan para nelayan dari Kecamatan Sungai Kunyit itu agar mereka menyampaikan surat kepada Gubernur Kalbar. Sehingga apa yang menjadi keinginan masyarakat dapat segera dicarikan solusinya.

“Yang penting tidak menyalahi aturan yang berlaku. Kita menyarankan agar mereka memberikan surat resmi langsung kepada Pemerintah Provinsi Kalbar, jadi kita hanya menerima tembusan saja dari mereka. Jika sudah ada tembusan, kita akan mencoba komunikasikan kepada Pemprov Kalbar, nanti bagaimana penilaian dan kebijakan dari Pemprov Kalbar mengenai itu, akan kita tindak lanjuti,” katanya.

Wabup mengatakan, belum ada target berapa lama waktu yang dibutuhkan bagi Pemkab Mempawah untuk melakukan komunikasi dengan Pemprov, sebab belum ada komunikasi apapun yang dilakukan terkait tuntutan para nelayan.

Namun, apabila tidak ada titik terang, kata dia, para nelayan tersebut bisa menempuh jalur hukum. Artinya, di PTUN-kan, kemudian kalau penegak hukum sudah memutuskan mau tidak mau para nelayan harus menerima keputusan dari PTUN.

Menurut Wabup, pelabuhan kijing tidak bias dihentikan melalui kebijakan Pemkab Mempawah. Pasalnya pembangunan itu merupakan proyek nasional, dimana kewenangan dan kebijkannya berada penuh ditangan pemerintah pusat (Pempus).

“Itukan proyek skala nasional, jadi ada aturan-aturannya, Pemkab Mempawah tidak bisa menghentikan proses pembangunan Terminal Kijing, karena itu bukan wewenang kita. Kalau ada sesuatu lain hal yang ingin disampaikan kepada Pemerintah silahkan dikomunikasikan, jangan bertindak sendiri-sendiri yang dapat merugikan kita semua,”pungkasnya. (Dvd/Humpro) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *