Muda Apresiasi KPK RI Terapkan Sistem Transaksi Pajak Online

  • Whatsapp
Muda Mahendrawan

LensaKalbar – Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan mengapresiasi penerapan alat perekam data transaksi usaha hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Pasalnya sistem yang didorong oleh KPK RI tersebut sangat bagus, karena menertibkan urusan pembayaran dan pemungutan pajak daerah.

“Ini langkah yang sangat baik dan suatu hal yang mudah-mudahan bisa diterapkan secara efektif. Karena ini kan sistem yang terbangun. Kita membentengi supaya mencegah banyaknya pelanggaran. Kemudian ini juga dalam konteks supaya masyarakat dan wajib pajak ini menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan,” ujarnya, Jumat (19/7/2019).

Dengan begitu, lanjut Muda, pajak akan langsung masuk ke kas daerah. Untuk mengimplementasikan agar diterapkan oleh semua pelaku usaha, dibutuhkan peran serta para pelaku usaha wajib pajak. Pemasangan alat perekam data transaksi tentunya berdampak positif untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan percepatan pembangunan bagi masyarakat.

“Sistem ini akan kita kawal bersama termasuk pelaku usaha atau wajib pajak. Sekaligus kepada masyarakat juga disampaikan bahwa setiap mereka membayar sesuatu mereka bisa lihat dari struk. Mereka bisa merasa ikut berkontribusi untuk pembangunan daerah juga,” katanya.

Muda menyatakan pihaknya akan fokus menyampaikan program tersebut di kalangan pelaku usaha yang lebih luas. Imbauan akan terus dilakukan agar terjadi pemahaman sehingga akhirnya menjadi sebuah kebiasaan.

“Praktek-praktek baik itu akhirnya membiasakan orang. Orang bisa bagus karena biasa dan akhirnya jadi membudayakan sesuatu yang positif bagi pelaku usaha maupun semua pihak,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kubu Raya, Supriaji, mengatakan sesuai dengan nota kesepahaman Bank Kalbar dengan Bupati Kubu Raya, di tahap awal dialokasikan 36 unit alat perekam data transaksi yang terdiri dari 19 i-POS dan 17 Tapping Box. Adapun yang sudah terpasang sebanyak 20 unit.

“Jadi pada semester pertama KPK menargetkan 60 persen terpasang. Nah, Kubu Raya 55 persen. Jadi sudah mendekati angka ideal dari target 60 persen, dan ini akan berlanjut untuk ke depannya,” jelasnya.

Supriaji menerangkan, pemasangan alat perekam data transaksi dilakukan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak usaha hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Jika keuangan daerah memungkinkan, jumlah alat akan ditambah. Namun jika tidak, maka alat-alat yang ada akan digulirkan ke tempat-tempat usaha lainnya.

Selain itu, Supriaji mengatakan kesuksesan dalam penerimaan pajak daerah merupakan tanggung jawab semua pihak. Pajak harus masuk ke kas daerah. Penggelapan pajak oleh siapapun adalah merugikan keuangan negara.

“Jangan sampai (pajak) berbelok-belok masuk ke yang bukan semestinya. Itu sudah jelas, penggelapan pajak dilakukan oleh siapapun adalah merugikan keuangan negara, apakah itu aparatur, pengusaha, maupun masyarakat itu merugikan keuangan negara dan wajib diambil tindakan pidana,” tegasnya. (Humpro)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *