Operasi Pekat 2019, Polres Sintang Ungkap 419 Kasus

  • Whatsapp
Puluhan tersangka yang berhasil diamankan Polres Sintang dan jajarannya selama Operasi Pekat Kapuas 2019, Selasa (2/7/2019)

LensaKalbar – Dalam kurun waktu 14 hari yang dimulai sejak 17 – 30 Juni 2019, Polres Sintang dan jajarannya berhasil mengungkap 419 kasus.

Jumlah tersebut melampaui target yang ditetapkan Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar selama Operasi Pekat Kapuas 2019 berlangsung. Di mana Polda Kalbar menarget masing-masing polres jajaran mengungkap 29 kasus. Tapi Polres Sintang berhasil melakukan pengungkapan 419 kasus.

Hasil ini juga membawa Polres Sintang pada posisi pertama pengungkapan kasus terbanyak dari polres lainnya.

Dari 419 kasus tersebut, hanya 18 kasus yang dibuatkan laporan polisi (LP) dengan jumlah tersangka 29 orang. Kasusnya pun berbeda. Ada yang judi, narkoba, premanisme, sajam, dan portitusi.

“Judi ada 18, narkoba 6 pelaku, premanisme 3 pelaku, dan masing-masing satu untuk sajam dan prostitusi. Totoalnya ada 29 pelaku yang sudah diamankan selama operasi pekat,” ungkap Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi, saat menggelar Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti hasil Operasi Pekat Kapuas 2019, di halaman Mapolres Sintang, Selasa (2/7/2019).

Selain berhasil mengamankan 29 pelaku, Polres Sintang juga melakukan pembinaan kasus Sajam sebanyak 41 orang, prostitusi online 127, premanisme 130, perjudian 2, Miras 93 dan petasan 8.

“BB terbanyak adalah Miras. Ada 500 liter dan 218 kampel arak, dan 385 botol bir. Semua BB itu didapat dari pengungkapan kasus Polres Sintang dan seluruh Polsek yang ada,” jelasnya.

Terkait miras jenis bir, Kapolres mengatakan, bahwa di Kabupaten Sintang belum ada yang mengatur Perda Miras. Artinya seluruh Miras dilarang di Bumi Senentang.

“Yang hanya dapat izin untuk menjualan Miras jenis bir tersebut hanya Hotel My Home. Itu kalian bisa tanyakan di Pemerintah Daerah, kenapa bisa ada izin sedangkan Perdanya belum ada,” katanya.

Polres juga mengimbau kepada masyarakat, untuk menjauhi dan menghindari penyakit masyarakat yang dapat merugikan diri sendiri dan juga orang lain.

“Penyakit masyarakat ini harus diberantas melalui sinergiras antara penegak hukum dan masyarakat. Makanya diimbau masyarakat untuk menjauhi dan tidak melakukaan tindakan seperti minuman keras, prostitusi, perjudian narkoba dan lain-lain,” katanya.

Olehkarenanya, tambah Kapolres, perbuatan tersebut tidak hanya menganggu ketertiban dan kenyamanan, tapi juga dapat menyebabkan tindak pidana. Selain itu, mengkonsumsi dan menjual Miras juga dapat merusak kesehatan bahkan hingga menyebabkan kematian.

“Mari menjaga lingkungan kita masing-masing melalui kepedulian dan perhatian untuk menciptakan situasi aman dan nyaman. Apabila menemukan pelaku penyakit masyarakat, apalagi mengarah ke tindak pidana, jangan segan untuk melapor ke pihak kepolisian setempat,” pungkasnya. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *