Pelaku Cabul Divonis 8 Tahun Penjara, Robinson: Semua Perkara Pidum Ditangani dengan Serius!

  • Whatsapp
Robinson

LensaKalbar – Setakat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah menangani lima perkara seksual atau cabul. Para pelaku pun dipastikan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

“Kelima perkara kasus tersebut sudah selesai ditangani. Rata – rata pelakunya di vonis 8 tahun penjara,” ungkap Kasi Pidana Umun (Pidum) Kejari Sintang, Robinson, kepada Lensakalbar.com, Rabu (29/5/2019).

Menurut Robinson, setiap kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sintang akan ditangani dengan serius. Tidak hanya perkara cabul saja, bahkan perkara pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian motor (Curanmor), dan Narkotika para pelakunya sendiri dihukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.

Untuk kasus Curat yang ditangani kejaksaan ada 16 perkara, Curas ada 1 perkara, Curanmor ada 13 perkara. Sementara untuk kasus narkotika ada 26 perkara.

“Perkara Curas, Curat, Curanmor, dan Narkotika sudah selesai ditangani. Dan pelakunya semua sudah di vonis sesuai perbuatannya,” ujarnya.

Robinson mengaku perkara tindak pidana narkotika masih mendominasi. “Tahun ini, tindak pidana penyalahgunaan narkotika masih tetap mendominasi perkara yang ditangani Pidum Kejari Sintang dengan 26 perkara,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam penegakan hukum di Bumi Senentang, tidak terlepas dari berbagai tantangan serta proses dan dinamika perkembangan hukum yang dewasa.

Apalagi, beberapa jenis kejahatan dan tindak pidana dari waktu ke waktu juga tumbuh semakin masif dan agresif. Pola kejahatan juga semakin canggih dan menjangkau tidak hanya dalam satu negara, tetapi lintas negara.

“Sehingga, penanganan suatu kejahatan tidak lagi hanya mengandalkan pendekatan konvensional, namun diperlukan upaya pemanfaatan sarana teknologi dan informasi serta pelibatan kerja sama dengan instansi,” pungkasnya. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *