Polisi Bongkar “Bisnis Lendir Online”

  • Whatsapp
Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi memberikan keterangan persnya kepada sejumlah awak media, Kamis (16/5/2019)

LensaKalbar – Ramadhan adalah bulan yang suci, di mana segala keberkahan mudah didapatkan bagi umat muslim yang menunaikan amalan-amalan baik. Namun tak banyak yang mengamalkan kebaikan di bulan yang penuh berkah ini.

Buktinya, F (27) seorang pria yang diduga germo atau mucikari yang menjalankan bisnis perlendiran online di Kabupaten Sintang berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Sintang, Selasa (14/5/2019) lalu.

F diringkus saat berada di Hotel Ladja, Kelurahan Baning Kota, Kecamatan Sintang. Kala itu petugas yang menyamar sebagai pelanggan memesan seorang wanita kepada tersangka melalui WhatsApp.

Oleh tersangka, mengirimkan foto seorang wanita berinisial W kepada petugas yang menyamar. Alhasil terjadi lah sebuah transaksi yang di sepakati kedua belah pihak. Short Time dengan tarif Rp1 juta.

Tepat pukul 21.43 WIB, tersangka membawa wanita tersebut di Hotel Ladja di kamar 310.  Setelah menerima uang tips sebagai jasa pelayanannya, tersangka pun pergi meninggalkan kamar 310.

Namun, saat tiba di lobi Hotel Ladja. Tersangka pun diringkus oleh petugas.  Begitu juga dengan wanita pesanan yang dibawanya ke kamar 310 juga telah diamankan.

“Meminta uang tips Rp600 ribu. Setelah wanita tersebut masuk ke dalam kamar dan petugas memberikan uang jasa sesuai yang sudah disepakati,” ungkap Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi saat menggelar press rilis di Mapolres Sintang, Kamis (16/5/2019).

Saat diamankan, tambah Kapolres, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua handphone VIVO, uang senilai Rp1,6 juta, satu helai celana pendek warna biru abu-abu, satu helai BH warna hitam, dan satu helai celana dalam warna abu-abu.

“Modus tersangka tidak hanya melalui via WhatsApp saja, melainkan juga masuk ke Tempat Hiburan Malam (THM). Tersangka menjajakan wanitanya, baik untuk menemani karaoke ataupun kencan,” bebernya.

Atas perbuatannya, trsangka dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Prostitusi sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) (2) UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang TPPO dengan hukuman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 296 KUHP ancaman hukuman 1,4 tahun, atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun.  (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *