Diciduk Miliki Narkoba, DP dan AA Dipastikan Lebaran di ‘Hotel Prodeo’

  • Whatsapp
Tersangka DP dan AA saat diamankan di Mapolres Sintang, Kamis (16/5/2019)

LensaKalbar – Satres Narkoba Polres Sintang berhasil meringkus dua orang tersangka tindak pidana narkoba. Keduanya adalah DP dan AA.

Kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Pertama petugas berhasil menangkap tersangka DP di Jalan Lingkar Hutan Wisata. Sementara tersangka AA ditangkap petugas di Jalan MT Haryono, tepatnya di depan Bank BCA.

Dari tangan tersangka DP petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 3.38 gram atau dua paket sabu-sabu.  Kemudian dari tangan tersangka AA juga diamankan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 102,45 gram atau dengan tiga paket sabu-sabu.

Kedua tersangka merupakan TO Satres Narkoba Polres Sintang. Keduanya diketahui sudah lama menjalankan bisnis haram tersebut. Hanya saja, baru ini berhasil diringkus.

“Mereka adalah TO kita,” ucap Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi saat memberikan keterangan persnya pada sejumlah awak media di halaman Mapolres Sintang, Kamis (16/5/2019).

Menurut Kapolres, pihaknya telah melakukan uji lab terhadap sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka tesebut. Hasilnya, positif narkoba jenis sabu-sabu.

Atas perbuatan kedua tersangka tersebut,  Kapolres memastikan keduanya merayakan hari raya Idul Fitri 2019 di Hotel Prodeo.

“Mereka berlebaran di hotel prodeo tahun ini,” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, barang haram dari tangan kedua tersangka itu telah menyelamatkan kurang lebih 100 orang di Kabupaten Sintang.

“Kalau satu orang menggunakan 1 gram, berati 100 orang yang sudah kita selamatkan,” ujarnya.

Kendati demikian, Kapolres tidak menampik bahwasanya Sintang masih menjadi pasar narkoba. Sebab masih ditemukannya peredaran barang haram tersebut.  “Ternyata banyak pengguna narkoba di Sintang,” katanya.

Olehkarenanya, Kapolres berharap BNNK agar lebih gencar melakukan sosialisasinya terkait bahaya penyalahgunaan narkoba. Terutama di kalangan pelajar. Sebab mereka adalah generasi penerus bangsa yang  harus terhindar dan diselamatkan dari barang haram tersebut.

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Aris Setiawan mengaku bahwa sejak Januari hingga 16 Mei 2019, pihaknya telah berhasil mengungkap dan menangani 14 kasus narkoba.

“Ada 14 kasus yang kita tangani ya. Sebagiannya sudah masuk tahap dua,” ungkapnya.

Dari 14 kasus tersebut, tambah Aris, tercatat kurang lebih 200 gram narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Sintang. Pelakunya rerata adalah bandar dan pengedar.

“Kebanyakan pengedar yang ditangkap. Tapi ada juga beberapa bandar yang kita tangkap dari 14 kasus itu,” bebernya.

Untuk kedua tersangka yang baru ditangkap tersebut, menurut Aris, ada yang dari berasal dari Pontianak dan Sintang. “Tersangka DP aslanya Pontianak, sementara AA warga Sintang,” tuturnya.

Sebagai bentuk antisipasi peredaran barang haram tersebut, Aris mengaku bahwa pihaknya saat tengah melaksanakan operasi cipta kondisi. Sasaranya adalah tempat hiburan malam, terminal dan bandara.

“Sejak awal puasa hingga akhir, kita akan imbau tempat hiburan malam, terminal, dan bandara,” pungkasnya. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *