Kejaksaan Tunggu Berkas Tahap I Empat WNA Polandia

  • Whatsapp
Robinson

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri Sintang memastikan akan menyidangkan 4 orang warga negara asing (WNA) asal Polandia di Pengadilan Negeri Sintang.

Ihwal tersebut ditegaskan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Robinson saat ditemui sejumlah awak media di Hotel My Home Sintang, Selasa (30/4/2019).

“Karena TKP dan saksi-saksinya berada di Sintang, maka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Sintang,” ungkap Robinson.

Hanya saja, tambah Robinso, sampai saat ini pihak imigrasi belum melakukan pelimpahan berkas tahap satu. “Tahap satu belum ya, sejauh ini mereka (Imigrasi,red) baru sebatas koordinasi dengan adanya temuan 4 WNA asal Polandia,” katanya.

Berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan pihak imigrasi, ungkap Robinson, keimigrasian telah menerapkan Pasal 122 UU Keimigrasian tentang setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.

Seperti diketahui, kata Robinson, ke 4 WNA Polandia tersebut melakukan pengumpulan terhadap satwa dan berbagai jenis tumbuhan yang ada di wilayah konservasi Taman Wisata Alam Bukit Kelam, Kabupaten Sintang.

“Untuk informasi detailnya kita tunggu tahap satunya. Kalau sekarang saya belum bisa memberikan penjelasan secara rinci, karena berkas tahap satunya belum di kejaksaan,” pungkasnya. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *