5 TPS Tak Ada Surat Suara Capres dan Cawapres, Komisioner KPU Sintang Disidang Bawaslu

  • Whatsapp
SIDANG. Lima komisioner KPU Sintang (Kiri) saat menjalani proses persidangan terkait tidak adanya surat suara Capres dan Cawapres di 5 TPS di Kecamatan Kayan Hulu dan Kayan Hilir, Kamis (18/4/2019)

LensaKalbar – Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang terpaksa harus menjalani sidang pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sintang, Kamis (18/4/2019).

Kelima komisioner KPU disidangkan terkait tidak ditemukannya surat suara Capres dan Cawapres di 5 TPS yang tersebar di Kecamatan Kayan Hulu dan Hilir.

Hasil putusan pemeriksaan cepat dalam sidang tersebut. Bawaslu memerintahkan KPU Sintang untuk segera melakukan pemungutan suara lanjutan, khusus Capres dan Cawapres di lima TPS itu. Paling lambat 7 hari setelah hasil putusan sidang dibacakan.

“Bagaimana surat suara itu menjadi tidak ada, kita juga tidak tahu. Karena teknisnya ada di KPU,” kata Ketua Bawaslu Sintang, Fransiskus kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya.

Ancis sapaan akrabnya menilai tidak adanya surat suara di hari H pemungutan suara, Rabu (17/4/2019) kemarin, merupakan bentuk kelemahan dan kelalaian yang dilakukan oleh KPU Sintang.

” Ini bisa dikatakan kelemahan dan kelalaian  waktu pelaksanaan packingnya,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dari petugas Panwascam di dua kecamatan tersebut, ungkap Ancis, memang tidak ditemukannya surat suara, khusus Capres dan Cawapres.

“Waktu di buka oleh petugas KPPSnya masih dalam keadaan tersegel kotak suarannya. Dan memang tidak ditemukan surat suara capres dan cawapres,” ungkap Ancis.

Berdasarkan ihwal tersebut lah Bawaslu menyidangkan kelima komisioner KPU Sintang. Sebab untuk melakukan proses pemungutan suara lanjutan harus ada hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu berdasarkan hasil putusan pemeriksaan cepat.

“Rekomendasinya harus dari Bawaslu, karena itu sudah sesuai dengan aturan dan prosedur Undang-undangnya,” pungkasnya.

Adapun 5 TPS yang tidak ada surat suara Capres dan Cawapres tersebar di Kecamatan Kayan Hilir dan Hulu. Kayan Hulu tercatat di TPS 001 Desa Nanga Payak, TPS 002 Desa Tanjung Miru, dan TPS 003 Desa Nanga Tonggoi. Untuk di Kecamatan Kayan Hilir tercatat di TPS 03 dan 04 di Desa Jaya Sakti. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *