Anak Punya Hak untuk Sampaikan Aspirasinya

  • Whatsapp

LensaKalbar –  Di dalam Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, memberikan perhatian khusus terhadap hak partisipasi anak Indonesia, salah satunya adalah kebebasan anak menyampaikan aspirasinya.

“Berdasarkan hukum, anak punya hak untuk didengarkan aspirasinya, dan secara bebas dapat mengeluarkan ide, gagasan serta pendapatnya. Tapi selama itu bersifat membangun terhadap masa depannya,” kata Pj Sekda Kabupaten Mempawah, Ismail saat membuka kegiatan Forum Anak Daerah Kabupaten Mempawah Tahun 2019, Rabu (27/2/2019), di Aula Wisma Chandramidi Mempawah.

Olehkarenanya, kata Ismail, saat ini kita membutuhkan orang-orang yang mempunyai kepedulian terhadap anak, mempunyai waktu, dan kemampuan untuk mendengarkan anak-anak.

“Sebagai orangtua kita harus bisa mendengarkan, memdukung, membimbing, dan tanggap kapan bisa berbicara dan kapan tidak berbicara dengan anak,” tuturnya.

Menurut Ismail, penting bagi kita untuk memberikan tempat atau ruang bagi anak – anak untuk mengungkapkan pendapatnya dan didengarkan secara serius. Dengan mendengarkan anak, maka membantu mereka dalam mengembangkan ketrampilan, membangun sikap percaya diri, punya rasa tanggung – jawab.

“Semua itu dapat mendukung anak untuk tumbuh dan berkembang dengan potensi yang mereka miliki,” tutupnya. (Syf/Hms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *