LensaKalbar – Jajaran Satreskrim Polsek Sungai Pinyuh berhasil meringkus AS (24) warga Gang Turi, Kelurahan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Rabu (20/2/2019) lalu.
AS ditangkap lantaran menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan yang dilakukan petugas berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di parkiran Warung Kopi (Warkop) Milenium Jalan Jurusan Mempawah. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalam dua klip transparan.
Selain mengamankan barang bukti jenis sabu-sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa, tiga buah sendok plastik, uang tunai berjumlah Rp 244.000,-, satuĀ buah dompet warna hitam, satu buah lem bakar, satu buah korek api merk tokai warna hijau, satu set bong, dan satu unit hp merk advan warna hitam.
“Tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan di Mapolsek,” kata Kapolsek Sungai Pinyuh, Kompol Sunaryo kepada Lensakalbar.com, Jumat (22/2/2019).
Kapolsek mengatakan setelah dilakukan interogasi oleh petugas. Tersangka AS mengaku bahwa narkoba jenis sabu-sabu yang dimilikinya berasal dari rekannya yang bernama LAN. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap rekan tersangka tersebut.
Sayangnya, saat dilakukan penggeledahan di rumah LAN, petugas tidak menemukan barang bukti apa pun. Begitu juga dengan rekannya tersangka yang bernama LAN juga tidak berada ditempat.
“Hasil pemeriksaan petugas terhadap tersangka AS. LAN diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang beralamat di Gang Pancasila Sungai Pinyuh,” ungkap Kapolsek.
Kendati tidak menemukan LAN dan barang buktinya, Kapolsek mengaku tetap akan melakukan penyelidikan lanjutan. “LAN dalam pengawasan dan penyelidikan kita,” tegas Kapolsek.
Sementara, tambah Kapolsek, tersangka AS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Syf)