Lucu! Pencuri Ini Tinggalkan Jejak di TKP

  • Whatsapp
Tersangka pencurian Kantor Kelurahan Sungai Pinyuh, Yoni Wahyuni alias Joni (31) dan sejumlah barang bukti (BB) saat diamankan di Mapolsek Sungai Pinyuh, Kamis (7/2/2019)

LensaKalbar – Setiap pencuri selalu berupaya untuk menghilangkan jejak-jejaknya agar tak tertangkap polisi.  Tapi, prinsip itu tampak tak berlaku bagi, Yoni Wahyuni alias Joni (31) seorang pencuri yang berhasil menggasak barang-barang yang ada di Kantor Kelurahan Sungai Pinyuh, Kamis (7/2/2019) dini hari.

Setelah berhasil melancarkan aksinya, pencuri itu tak sadar meninggalkan jejak yang bisa menghentikan petualangannya menjadi penjahat. Pasalnya, dari Kantor Kelurahan Sungai Pinyuh hingga di kediaman pelaku di Gang Asoka, Kelurahan Sungai Pinyuh, pihak kepolisian menemukan ceceran tinta yang diduga berasal dari sebuah printer yang hilang digasak pelaku.

Hasilnya, petugas kepolisian pun berhasil meringkus Joni. “Di TKP kita temukan ceceran tinta yang diduga berasal dari sebuah printer yang hilang. Kemudian petugas mengikuti jejak tinta tersebut. Ternyata ceceran tinta itu, berhenti di kediaman pelaku,” ungkap Kapolsek Sungai Pinyuh, Kompol Sunaryo kepada Lensakalbar.com, Kamis (7/2/2019).

Selain berhasil mengamankan pelaku, kata Kapolsek, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curiannya berupa, satu TV Led 32 inc merk Sharp, dua unit salon BMB, satu unit sound system, dan satu unit printer.

“Barang buktinya tidak hanya printer saja. Tapi ada yang lain juga. Saat ini pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Sungai Pinyuh guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek.

Kapolsek mengaku bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/35/II/Res.1.8/2019/Kalbar/Res. Mpw Tgl. 07 Peb 2019. “Laporan polisinya dibuat langsung oleh Lurah Sungai Pinyuh,” ujarnya.

Dalam melancarkan aksinya sebagai pencuri, tambah Kapolsek, pelaku memecahkan kaca jendela Kantor Kelurahan Sungai Pinyuh. Kemudian masuk kedalam kantor dan mengambil sejumlah barang yang ada. Atas peristiwa tersebut, pihak kelurahan mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- .

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Kapolsek. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *