SKB Tiga Menteri dan 10 ASN Koruptor, Hardoyo: Efek Jera untuk ASN di Sintang!

  • Whatsapp
Hardoyo

LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang dinilai wajib menindaklanjuti Surat Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menpan RB, dan BKN Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018.

“SKB tiga menteri wajib ditindaklanjuti. Sepanjang memenuhi syarat untuk melakukan eksekusi terhadap ASN yang terlibat tindak pidana korupsi,” kata anggota DPRD Sintang, Hardoyo kepada Lensakalbar.com, Rabu (16/1/2019).

Hardoyo mengaku sangat mendukung SKB tiga menteri tersebut diterbitkan. Langkah itupun dinilainya sebagai efek jera dan kehati-hatian ASN dalam melakukan pengelolaan anggaran dan penggunaan anggaran yang sesuai dengan aturan dan juklak juknisnya.

“10 ASN yang terlibat korupsi itu merupakan contoh, agar kedepannya tidak ada lagi ASN yang terlibat kasus tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Selain itu, Harodyo menilai publik wajib tahu siapa saja nama 10 ASN yang dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat itu. Asalkan, memenuhi syarat SKB tiga menteri tersebut.

“ Jika sudah sesuai dan selesai prosesnya. Tentunya publik wajib tahu. Tetapi, pemerintah juga harus berhati-hati dalam mengumumkannya,  mengingat ini menyangkut person ASN,” tuturnya.

Disinggung mengenai dua ASN SK pemberhentiannya belum keluar.  Legislator PKPI ini berpendapat bahwa dua ASN itu belum memenuhi syarat. Sehingga SK pemberhentiannya masih diproses dan belum ditandatangani oleh Bupati Sintang.

“Karena Bupati Sintang dan jajarannya memiliki penilaian sendiri. Tentunya merujuk pada SKB tiga menteri itu,” tutup Hardoyo. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *