Beranda Sintang Catat! Semua Ijazah CPNS Dilegalisir ke Sekolah Asal

Catat! Semua Ijazah CPNS Dilegalisir ke Sekolah Asal

Ilustrasi

LensaKalbar – Untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). 192 CPNS Sintang diwajibkan melengkapi tiga syarat utama pemberkasan yang ditetapkan oleh pemerintah.  Seperti melakukan legalisir ijazah SD ,SMP , SMA, dan S1. Kedua, SKCK, dan ketiga adalah Surat Keterangan Dokter (SKD).

“Untuk legalisir ijazah harus kembali ke sekolah asalnya masing-masing, ” kata Kepala BKPSDM Sintang, Palentinus, Jumat (11/1/2019).

Apabila ada peserta CPNS Sintang domisili sekolahnya di luar Sintang atau pun Kalbar. Maka yang bersangkutan harus melakukan legalisir di sekolah asalnya.

“Contoh seperti anaknya Sekda Sintang. SMAnya di Jogja, jadi legalisir ijazahnya harus di Jogja juga. Tidak boleh di Sintang. Karena harus kembali ke sekolah asalnya masing-masing. Meskipun domisilinya sekarang di Sintang,” katanya.

Terhitung sejak tanggal 9 hingga 15 Januari 2019 mendatang,  kata Palentinus, 192 CPNS yang dinyatakan lulus seleksi akhir tes CPNS harus melengkapi pemberkasan mereka masing-masing. Jika tidak, maka dianggap tetap mengundurkan diri sebagai CPNS Sintang.

Menurutnya, pemberkasan itu nantinya sebagai bahan BKPSDM Sintang untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Pemerintah Pusat (Pempus).  Apabila NIP sudah keluar, 192 CPNS sudah mulai aktif bekerja sesuai tempat mereka saat pelamaran.

“Paling lama 1 bulan NIP sudah keluar. Tapi kita targetkan 1 Februari ini sudah kelar, sehingga mereka sudah aktif bekerja,” katanya. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here