Beranda Sintang Tidak Hadir Pemberkasan, 192 CPNS Sintang Dianggap Mengundurkan Diri

Tidak Hadir Pemberkasan, 192 CPNS Sintang Dianggap Mengundurkan Diri

Kepala BKPSDM Sintang, Palentinus.

LensaKalbar – 192 peserta yang telah dinyatakan lulus tes akhir CPNS 2018, diwajibkan hadir di Kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sintang, Selasa (8/1/2019) sekitar pukul 08.00 WIB, mendatang.

Pasalnya, 192 peserta diwajibkan mengikuti pengarahan dan pemberkasan usul penetapan NIP CPNS. Jika tidak, maka peserta yang dinyatakan lulus tes akhir CPNS 2018 itu dinyatakan mengundurkan diri.

“Apabila ada peserta yang dinyatakan lulus, tapi tidak melengkapi berkas pada waktu yang ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri secara tertulis, sehingga dapat diisi atau digantikan dari peserta urutan berikutnya pada setiap formasi dan jabatan yang bersangkutan,” kata Kepala BKPSDM Sintang, Palentinus, Kamis (3/1/2019).

Kemudian, Pemerintah Kabupaten Sintang berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan statusnga sebagai CPNS /PNS. Apabila ditemukan peserta CPNS 2018 yang memberikan keterangan palsu saat melakukan pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi CPNS/PNS.

“Kita berhak dan memiliki kewenangan penuh akan poin tersebut. Karena yang namanya keterangan palsu tidak dapat ditoleransi. Lagi pula ini keputusan sifatnya mutlak dan tidak bisa diganggu gugat,” ungkapnya. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here