Sidak di Empat Intansi Pelayanan Publik, Jarot: Jangan Sampai Hak Politik Rakyat Hilang hanya Soal e-KTP!

  • Whatsapp
Bupati Sintang, Jarot Winarno didampingi Sekertaris Daerah Sintang, Yosepha Hansah saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Dins Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sintang, Selasa (2/1/2018)

LensaKalbar – Didampingi Sekertaris Daerah Sintang, Yosepha Hasnah. Bupati Sintang, Jarot Winarno memimpin langsung inspeksi mendadak (Sidak) di empat intansi pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, Rabu (2/1/2019).

Berikut empat intansi pelayanan publik disidak Bupati Jarot:

  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • RSUD Ade M Djoen Sintang
  • Kantor Camat Sintang

Dari empat intansi pelayanan publik tersebut. Hanya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mendapat perhatian serius dan atensi Bupati Jarot. Pasalnya, orang nomor satu di Bumi Senentang itu, tidak ingin rakyatnya kehilangan hak politik pada Pemilu 2019.

“Jangan sampai hak politik rakyat hilang gara-gara masalah teknis seperti, belum terekam di e-KTP,” tegas Jarot Winarno.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, Jarot mengaku proses perekaman e-KTP sudah mencapai 97 persen. 3 persennya belum melakukan perekaman. Olehkarenanya, Disdukcapil Sintang diminta mengejar sisa 3 persen tersebut sebelum hari H pencoblosan pada Pemilu 2019.

“Disdukcapil juga berekat 3 persen yang belum melakukan perekaman dan  sebelum hari H pencoblosan sudah selesai semua. Ya, mudah-mudahan Sintang bisa 100 persen perekaman e-KTPnya. Kalau tidak bisa 100 persen, 99 persen  lah,” pinta Jarot.

Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Syarif M Taufik menyambut baik sidak yang di lakukan oleh Bupati dan Sekda Sintang tersebut. “Ini merupakan proses pengawasan langsung dari atasan dan juga koreksi bagi setiap instansi. Kita sadari juga bahwa Disdukcapil adalah tempatnya pelayanan publik terkait dokumen kependudukan. Jadi ini sangat penting, sehingga harus menjamin setiap loket pelayanan harus berfungsi pasca cuti bersama Perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019,” tutupnya. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *