15 Parpol Sudah Serahkan LPSDK ke KPU, PDIP Nyaris Terlambat

  • Whatsapp
LO Partai Berkarya saat menyerahkan berkas Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) di KPU Sintang, Selasa (2/1/2019)

LensaKalbar – Tepat pukul 18.00 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang mengaku telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) 15 Partai Politik (Parpol). Nyaris terlambat adalah PDIP.

“Ada 15 Parpol. Semuanya sudah menyerahkan LPSDK. Ya, ada satu Parpol yang nyaris terlambat yakni PDIP,” kata A.V Tian, Devisi Hukum, KPU Sintang, saat dihubungi Lensakalbar.com, Rabu (2/1/2019).

Bacaan Lainnya

Menurut Tian, PDIP menyerahkan berkas LPSDK-nya sekitar pukul 17.17 WIB. Sementara jadwal penyerahan LPSDK di KPU Sintang sampai pukul 18.00 WIB.

“Saat ini kita sedang memeriksa berkas LPSDK PDIP. Berkas LPSDK diserahkan langsung oleh masing-masing LO Parpol,” ujarnya.

Penyerahan Laporan Penerimaan  Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), kata Tian, berisi data dana yang masuk dan harus dilaporkan pada hari ini, Rabu (2/1/2019). Sementara tanggal 3 Januari 2019 merupakan pengumuman penerimaan LPSDK.

“Besok kita melakukan pengumuman penerimaan LPSDK Parpol melalui website resmi KPU Sintang,”  katanya.

Tian  menegaskan, bahwa 15 Parpol yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2019 wajib menyerahkan LPSDK. Tanpa terkecuali.  Jika tidak, maka akan mendapat sanksi krusial berupa pencoretan sebagai pemenang.

“Sanksinya dapat dicoret sebagai pemenang. Jadi ini sifatnya wajib dipenuhi semua Parpol,” tegas Tian.

LPSDK  ini, tambah Tian,  untuk memenuhi asas pemilu yang jujur, akuntanbel, transparan, bertanggung jawab, dan terbuka. Olehkarenanya, peserta pemilu yang berkampanye diminta untuk bertanggung jawab berapa total dana yang dihabiskan. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *