Sat Resnarkoba Polres Sintang Tangani 43 Kasus Narkotika, 10 Kasus Masih Penyidikan!

  • Whatsapp
Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu-sabu saat diamankan di Mapolres Sintang

LensaKalbar – Sat Resnarkoba Polres Sintang  mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya untuk melakukan pencegahan bahaya narkoba di wilayah Kabupaten Sintang.

Terbukti, ada 43 kasus narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang ditangani Sat Resnarkoba Polres Sintang sepanjang Januari hingga 17 Desember 2018.

Bacaan Lainnya

“Tersangka narkotika yang sudah diamankan di Polres Sintang ada 60 laki-laki dan 2 perempuan. Totalnya ada 62 tersangka,” kata KBO Sat Resnarkoba Polres Sintang, Ipda Amansyurdin, Senin (17/12/2018).

Yang sudah masuk ketahap II, ungkap Amansyurdin, ada 33 kasus. Sisanya, 10 kasus masih dalam tahap penyelidikan. “Barang bukti narkotika yang diamankan berhasil diamankan sepanjang tahun 2018 ada 600 gram lebih. Paling banyak narkotika jenis sabu-sabu. Ekstasi hanya sebagian kecil saja,” ujarnya.

Olehkarenanya, Sat Resnarkoba Polres Sintang berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di masyarakat. Apalagi Sintang merupakan jalur perlintasan antar kabupaten seperti, Melawi, dan Kapuas Hulu. Dan memiliki jalur tikus menuju perbatasan langsung dengan Negera tetangga (Malaysia).

“Sehingga memang di perlukan kerja ekstra untuk menangani peredaran Narkoba di Kabupaten Sintang,” katanya.

Selain itu, Amansyurdin mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sintang agar menjauhi berbagai bentuk kejahatan penyalahgunaan narkotika. Sebab, begitu besar dampak negatif yang ditimbilkan dari barang haram tersebut.

“Semua jenis penyalahgunaan narkotika jangan sampai dilakukan. Harus sering melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Karena siapapun yang terbukti menyalahgunakannya akan tetap kita proses hukum sesuai dengan Undang-undangnya,” imbaunya. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *