LensaKalbar – Pemerintah Pusat (Pempus) telah menerbitkan aturan baru melalui Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 tentang sistem ranking dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
“Artinya, peserta CPNS 2018 yang tidak lolos SKD masih memiliki peluang untuk mengikuti SKB dengan sejumlah syarat,” kata Kepala BKPSDM Sintang, Palentinus, Jumat (23/11/2018).
Permenpan Nomor 61 tahun 2018 itu, kata Palentinus, memberikan kesempatan bagi peserta yang tidak lolos SKD CPNS 2018 untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB). Dalam peraturan itu, pemerintah akhirnya menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta CPNS 2018.
“Sistem rangking dikarenakan angka kelulusan SKD dinilai sangat rendah, karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal,” ujarnya.
Untuk di Kabupaten Sintang, ungkap Palentinus, ada 3.367 pelamar CPNS 2018. Yang memenuhi passing grade atau batas nilai minimal hanya 89 peserta. Sementara formasi yang dibuka 197.
” Formasi kita ada 197. Sementara yang dinyatakan lolos SKD hanya 89 peserta. Artinya, tidak sampai 50 persen untuk menutupi jumlah formasi yang ada,” katanya.
Olehkarenanya, Pemerintah Kabupaten Sintang telah melayangkan surat ke Kemenpan-RB beberapa waktu lalu. Hasilnya, Kemenpan-RB pun mengeluarkan kebijakan dengan menerbitkan Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 itu. Bahkan, kata Palentinus, BKPSDM Sintang diundang untuk rekonsiliasi data SKD, Sabtu (24/11/2018).
“Untuk rekonsiliasi data SKD tidak semua BKPSDM di Indonesia diundang. Tetapi Sintang diundang. Saya sudah perintahkan Kabid dan staf administrasinya untuk hadir,” ungkap Palentinus.
Perlu diketahui, untuk Tes Kompetisi Bidang (TKB) hingga saat ini belum ada informasi resmi dari BKN. “Kita belum tahu, kapan TKB dilaksankan. Sampai saat ini Pemerintah Pusat belum mengumumkan secara resmi terkait jadwal TKB,” pungkasnya.
Peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni dengan ketentuan:
- Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255
- Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220.
- Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.
- Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K-II paling rendah 220.
Syarat-syarat di atas berlaku jika memenuhi ketentuan yang disebutkan dalam pasal 4 Permenpan Nomor 61 Tahun 2018. (Dex)