Legislator Sintang Minta Menpan-RB Tinjau Ulang Aturan Passing Grade, Ini Alasannya…

  • Whatsapp
Terry Ibrahim, Wakil Ketua DPRD Sintang

LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang meminta kepada Pemerintah Pusat (Pempus) untuk meninjau ulang kembali aturan dan regulasi penerimaan CPNS 2018.

Pasalnya, tiga passing grade yang ditetapkan oleh BKN, yakni TKP minimal 143, Tes Intelegensia Umum (TIU) minimal 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) minimal 75,  dinilai sangat tinggi dan tidak mungkinkan anak-anak kita memenuhi kebutuhan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saya rasa aturan dan regulasinya itu perlu ditinjau ulang, sehingga anak – anak kita di daerah ini dapat memenuhi kebutuhan dari pada formasi yang ditetapkan,” kata Wakil Ketua DPRD Sintang, Terry Ibrahim, Jumat (9/11/2018).

Passing grade BKN, kata Terry, menjadi polemik sendiri bagi para peserta CPNS 2018. Sebab, kurang 1 nilai saja, peserta dinyatakan tidak lulus.

“Tentunya kita sangat sedih ya, karena berbulan-bulan para peserta tes CPNS 2018 ini menyiapkan diri mereka. Namun saat mereka berhadapan dengan persoalan itu, dan hanya kurang 1 nilai saja, semua harapan mereka untuk lulus tidak tercapai,” katanya.

Menurut Terry, jumlah pelamar CPNS 2018 terlihat cukup siginifikan. Sayangnya, dari 500 peserta mengikuti tes CAT selama satu hari, yang dinyatakan lulus kemungkinan besar hanya 5 hingga 8 orang saja.

“Buktinya di Sintang, dari hari pertama hingga hari kedua tes CAT yang lolos hanya 16 peserta. 984 peserta lainya gugur. Kondisi ini sangat kita sayangkan. Bukanya anak-anak kita tidak mampu memenuhi kebutuhan formasi yang ditetapkan. Tetapi regulasi dan aturan passing grade BKN dinilai terlalu tinggi,” tuturnya.

Terkait adanya wacana Pemerintah Kabupaten Sintang akan mendatangi Menpan-RB terkait persoalan passing grade yang dinilai terlalu tinggi untuk diterapkan? Terry mengaku siap mendampingi pemerintah daerah untuk mencari solusi akan persoalan tersebut kepada Pemerintah Pusat (Pempus).

“Jangankan Menpan-RB, bertemu Presiden RI pun kita siap. karena inilah kebutuhan daerah yang diharapkan bahwa memang dewan ini punya peran untuk menyampaikan informasi kebutuhan di daerahnya masing-masing. Apalagi persoalan passing grade menjadi persoalan utama yang harus dicarikan solusinya. Sehingga formasi yang ada dapat terisi semua,” ungkap Terry.

Pemerintah Pusat (Pempus), tambah Terry, dinilai perlu memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, meskipun ada rambu-rambu dan batasan dalam memberikan kebijakan dari rangking kelulusan itu.

“Setidaknya ada solusi yang bijak,” tutup Terry. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *