Tingkatkan Kepatuhan BU, BPJS Sintang Gandeng Kejaksaan

  • Whatsapp
BPJS Kesehatan Cabang Sintang saat menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan tingkat Kabupaten Sintang dan Melawi, Kamis (8/11/2018), di Aula Kejaksaan Negeri Sintang

LensaKalbar – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sintang, Kamis (8/11/2018) menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Sintang.

Kepala BPJS Cabang Sintang, Idham Kholid mengatakan, kerjasama BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan adalah untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja mendaftarkan perusahaan dan seluruh karyawannya.

Bacaan Lainnya

Ada tiga hal kepatuhan yang harus dilakukan oleh pemberi kerja seperti:

  1. Kepatuhan dalam hal melakukan pendaftaran
  2. Kepatuhan dalam hal memberikan data yang benar
  3. Kepatuhan dalam melakukan pembayaran

“Hal inilah yang kita bahas bersama melalui forum koordinasi pengawasan dan kepatuhan,” kata Idham.

Yang terpenting adalah masyarakat yang ada di Kabupaten Sintang dan Melawi ini wajib memiliki jaminan, karena sesuai nawacita pemerintah  sekarang ini terhitung 1 Januari 2019 seluruh penduduk wajib memiliki jaminan kesehatan.

Olehkarenanya, tambah  Idham, BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara diminta untuk memastikan dan berkoordinasi dengan semua elemen dan memastikan hal ini didukung oleh pemerintah daerah maupun elemen terkait yang ada didalamnya, salah satunya adalah perusahaan.

Ada 7 kendala Badan Usaha (BU) terkait pendaftaran seluruh pekerjaannya sesuai sesuai regulasi:

  • Badan Usaha tidak koperatif untuk menginformasikan jumlah pekerjaannya
  • Badan Usaha menolak/ tidak koperatif saat dikunjungi oleh RO
  • Sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tidak dapat diterapkan kepada Badan Usaha Mikro yang tidak memiliki perizinan
  • Badan Usaha memiliki kebijakan internal untuk tidak meregistrasikam pekerja tertentu seperti, pekerja magang, pekerja kontrak, dan pekerja borongan
  • Pekerja yang sudah terdaftar sebagai PBI tidak bersedia dipindahkan menjadi PPU
  • Suami istri sama-sama pekerja, hanya didaftarkan salah satu
  • Masih diupayakan adanya regulasi dari Pemda terkait penerapan PP 86 Tahun 2013

Sementara ada 5 Badan Usaha Mikro yang tidak melakukan registrasi dengan alasan:

  1. Pekerja sistem borongan/musiman
  2. Gaji pekerja di bawah UMK
  3. Badan Usaha beroperasi hanya diwaktu-waktu tertentu berdasarkan tender/order
  4. Badan usaha sudah meregistrasikam pekerjanya pada segmen perorangan sehingga merasa tidak perlu memindahkan ke segmen PPU
  5. Pekerja sudah terdaftar pada PBPU dan atau PBI

“Nah, untuk BU yang tidak melakukan registrasi, tetap akan dilakukan proses pendekatan dengan kontrol lamanya kunjungan pada RO terkait kewajiban pendaftaran seluruh pekerjanya sesuai regulasi yang ada,” kata Idham Kholid. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *