LensaKalbar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang terbukti tidak melakukan pelanggaran administrasi pada proses pencalonan anggota legislatif. Hal itupun diputuskan setelah digelarnya sidang ke 4 oleh Bawaslu Provinsi Kalbar, Rabu (31/10/2018).
“Hasil sidang putusan kita hari ini menyimpulkan bahwa KPU Sintang terbukti tidak melakukan pelanggaran administrasi pada proses pencalonan anggota legislatif, bahkan KPU dinilai sudah sesuai prosedur, mekanisme, dan tata cara sebagaimana diataur di PKPU Nomor 20 tentang syarat pencalonan legislatif,” kata Devisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Kalbar, Faisal Riza ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp-nya.
Calon anggota legislatif yang diduga melakukan pelanggaran administrasi pada tahap pencalonannya di KPU Sintang, kata Faisal Riza, tidak dikenakan sanksi apa pun. Artinya, caleg tersebut tidak dicoret dalam daftar calon tetap (DCT) KPU Sintang.
“Ya, tetap masuk dalam DCT sepanjang belum ada keputusan pengadilan,” katanya.
Dengan adanya hasil sidang putusan pada dugaan pelanggaran administrasi tersebut, maka selesai juga proses gugatan yang telah diajukan Bawaslu Sintang ke Bawaslu Provinsi Kalbar.
“Di Bawaslu sudah selesai. Artinya, sudah tidak ada permasalahan lagi,” ungkapnya.
Menurutnya, tidak hanya Kabupaten Sintang adanya dugaan pelanggaran administrasi. Tetapi, masih ada 3 kabupaten lain yang sedang melakukan proses persidangan.
” Ada 3 kabupaten lain, tetapi kasusnye berbeda-beda dan sidangnya pun hanya di tingkat kabupaten. Cuma Sintang yang proses persidangannya ditangani langsung oleh Bawaslu Provinsi Kalbar,” katanya.
Mengapa hanya Sintang? Faisal Riza pun menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran administrasi pencalonan anggota legislatif itu merupakan hasil temuan Bawaslu Sintang. Sehingga proses persidangannya pun harus dilakukan di tingkat provinsi. Berbeda jika dugaan pelanggaran itu dilaporkan oleh masyarakat, maka proses persidangannya pun dilakukan di tingkat kabupaten/kota.
“Karena itu temuan mandiri Bawaslu Sintang, maka sidangnya di tingkat provinsi. Kalau ada laporan masyarakat, maka sidangnya cukup ditingkat kabupaten/kota saja sudah cukup,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang, Fransiskus mengatakan bahwa putusan sidang pada perkara dugaan pelanggaran administrasi sudah dibacakan. Hasilnya, KPU Sintang sebagai pihak tergugat dinyatakan tidak melakukan pelanggaran pada tahapan proses pencalonan anggota legislatif.
“Tidak ada pelanggaran administrasi,” ucapnya.
Fransiskus mengaku selama proses gugatan masuk ke Bawaslu Provinsi Kalbar ada 4 kali persidangan yang digelar. Termasuk hari ini, Rabu (31/10/2018). “Sudah 4 kali sidang sampai hari ini,” ungkapnya.
Seperti diketahui, dalam perkara sidang tersebut KPU Kabupaten Sintang sebagai pihak tergugat. Sementara Bawaslu Kabupaten Sintang sebagai penggugat atas dugaan pelanggaran administrasi pencalonan anggota legislatif. (Dex)