LensaKalbar – Mulai 30 Oktober – 12 November 2018, Satlantas Polres Sintang menggelar giat Operasi Zebra Kapuas 2018. Tujuanya, untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Kita ingin meminimalisir pelanggaran lalu lintas, dan menekan angka kecelakaan lalu lintas khususnya angka korban meninggal dunia. Terakhir kita menginginkan terciptanya keamanan, keselamatan, dan ketertiban dalam berlalu lintas,” kata Kasat Lantas Polres Sintang, AKP Anton Satriadi, Selasa (30/10/2018).
Di hari pertama Operasi Zebra Kapuas 2018 digelar, kata Anton, jajaran Satlantas Polres Sintang berhasil menjaring 90 kendaraan roda dua, 40 kendaraan roda empat, dan 4 kendaraan roda enam.
“Ada 107 surat tilang yang dikeluarkan hari ini. Sementara untuk teguran baru ada 13,” ujarnya.
Menurutnya, ada 7 prioritas penindakan pelanggaran (Dakgar) dalam Operasi Zebra Kapuas 2018.
7 Dakgar perioritas itupun, adalah:
- Dakgar Helm SNI ada 16 pelanggaran dan dikenakan Pasal 291 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 106 Ayat 8 UULAJ
- Dakgar Batas Kecepatan nihil
- Dakgar mengemudi dalam Pengaruh Alkohol (Dringking Driving) nihil
- Dakgar Safety Belt ditemukan 10 pelanggaran dan dikenakan Pasal 289 Jo Pasal 406 Ayat 6 UULAJ
- Dakgar menggunakan handphone (Hp) saat Mengemudi nihil
- Dakgar terobos lampu merah nihil
- Dan Dakgar lawan arus lalulintas nihil
“Sementara yang tidak membawa SIM ada 47, STNK 24, kelengkapan 6, dan Kir 4,” papar Kasat Lantas Polres Sintang.
Jumlah tilang dan teguran yang diberikan kepada pengendara tersebut, kata Anton, sudah sesuai dengan UU dan jenis pelanggaran masing-masing kendaraan.
Olehkarenanya, Anton mengimbau kepada seluruh lapasian masyarakat Kabupaten Sintang untuk mentaati segala jenis peraturan lalu lintas. “Paling pentingnya adalah hargai pengguna jalan lainnya,” imbaunya. (Dex)