LensaKalbar – Ada 3.367 berkas pelamar formasi CPNS di Kabupaten Sintang dinyatakan memenuhi syarat atau lulus berkas. Sementara yang tidak lulus berkas administrasinya ada 156 pelamar.
“Bagi yang lulus dan tidak, sudah kita umumkan secara terbuka,” kata Kepala BKPSDM Sintang, Palentinus, Minggu (21/10/2018).
Bagi pelamar yang telah berhasil lulus ujian administrasi dapat mengikuti kompetisi dasar (SKD) dengan jadwal yang akan kami informasikan melalui website http://bkdsintang-simpeg.com, http://www.semen.go.id, dan papan pengumuman BKPSDM Sintang.
“Untuk kartu peserta ujian tidak langsung di BKPSDM Sintang yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB,” katanya.
Menurutnya, bagi pelamar tenaga guru dapat mengambil kartu ujiannya pada Senin (22/10/2018). Sementara, bagi pelamar tenaga kesehatan dan tenaga kerja bisa mengambil kartu ujiannya pada Selasa (23/10/2018).
“Ini berdasarkan surat pengumuman Bupati Sintang Nomor: 810 / 3231BKPSDM-C tentang hasil seleksi administrasi negara (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018,” kata Palentinus.
Palentinus balik bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar pada saat pendaftaran, atau setelah diangkat menjadi CPNS / PNS. Maka, Pemerintah Kabupaten Sintang berhak menghapus status dan memberhentikan statusnya sebagai CPNS / PNS.
“Keputusan ini bagus dan tidak bisa diganggu gugat lagi,” tegasnya. (Dex)