Beranda Hukum Kasat Reskrim: Polres Sintang Tidak Main-main dengan PETI!

Kasat Reskrim: Polres Sintang Tidak Main-main dengan PETI!

Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto

LensaKalbar – Kepolisian Resor (Polres) Sintang mengaku telah melakukan penindakan terkait aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Buktinya, Januari – Oktober 2018 Polres Sintang menangani 19 kasus PETI.

Dari 19 kasus PETI yang ditanganinya, menghasilkan 27 tersangka. ” Saat ini sudah masuk ke tahap P21 dan tahap II,” ujar Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto, Minggu (07/10/2018).

Terkait aktifitas PETI di wilayah Desa Simba Raya, Eko mengaku belum mengetahuinya. Meskipun demikian, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait aktifitas tersebut.

“Akan kita lakukan penyelidikan dan penyidikan,” ucap Kasat Reskrim.

Eko memastikan Polres Sintang tidak akan main-main dan akan bersikap tegas terkait dengan aktifitas PETI. “Buktinya, sampai saat ini Polres Sintang berhasil menangani 19 kasus. Dan kita penanganan PETI terbesar di jajaran Polda Kalbar,” katanya.

Kemudian, para Penambang Emas Tanpa Izin, tambah Kasat, dapat dikenakan Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHP dengan ancman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

“Artinya, kita tidak main-main dengan PETI,” tegas Kasat Reskrim Polres Sintang. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here