27 Kades Resmi Dilantik, Jarot: Pahami Tugas dan Fungsi Jabatan

  • Whatsapp

LensaKalbar – 27 Kepala Desa (Kades) yang baru saja dilantik, Rabu (26/09/2018), diminta untuk memahami tugas dan fungsi, dan wewenangnya sebagai Kades.

“Saya minta kepada 27 kades terpilih dan baru saja dilantik ini harus memahami tugas, fungsi dan wewenangnya. Dimana salah satu titik beratnya yakni mereka harus mampu menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan desa bagaimana seperti menyusun APBD desa, bagaimana dia mampu membina kewilayahan termasuk kepala dusun dan BPD-nya,” kata Bupati Sintang, Jarot Winarno, usai melantik 27 Kades terpilih pada Pilkades Serentak 25 Juli 2018 lalu.

Bacaan Lainnya

Kemudian, tambah Jarot, Kepala Desa (Kades) juga dituntut untuk mampu memahami tugas dalam hal kemasyarakatan. Sebab sebagai pimpinan desa harus bisa melibatkan masyarakat dalam setiap keputusan untuk membangun desanya baik sejak tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dan juga tugas-tugas lainnya sebagai pimpinan di desa.

“Nomor satu yang paling penting adalah meraka harus berkoodinasi dengan BPD sebagai mitra utama desa, karena sering terjadi masalah di desa kalau BPD dan Kepala Desanya tidak kompak. Selanjutnya harus mampu berkoordinasi dengan para pihak yang membantu membangun desanya seperti pendamping lokal desa, pendamping desa, konsultan pendamping desa dan  juga harus sering-sering koordinasi dengan kecamatan,” jelas Jarot. (Dex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *