Beranda Kota Pontianak Ini Tiga Undang-undang Melindungi Anak Dari Kekerasan…

Ini Tiga Undang-undang Melindungi Anak Dari Kekerasan…

Plt Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, saat membuka Peringatan Hari Anak Nasional Kota Pontianak di Auditorium Untan, Selasa (25/09/2018)

LensaKalbar – Anak-anak di Kota Pontianak harus berani melaporkan kepada pihak yang berwajib, apabila mengalami kekerasan yang mengancamnya. Sebab, anak dilindungi oleh tiga Undang-undang:

  1. Undang-undang (UU) Perlindungan Anak
  2. UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga
  3. Dan UU Tindak Perdagangan Orang

“Jangan takut lagi ya. Karena kalau ada kekerasan yang mengancamnya anak dapat dilindungi dengan tiga Undang-undang tersebut,” kata Plt Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, saat membuka Peringatan Hari Anak Nasional Kota Pontianak di Auditorium Untan, Selasa (25/09/2018).

Olehkarenanya, Edi sangat berharap anak-anak di Kota Pontianak dapat menjadi pelopor jika ada kekerasan yang mengancamnya. Tetapi, ada satu hal yang sangat disayangkan terhadap anak-anak kita saat ini seperti, perkawinan anak di usia yang sangat dini. Seharusnya tidak boleh terjadi pada anak.

“Ini bisa disebabkan minimnya peran keluarga dalam upaya meningkatkan kualitas tumbuh kembang anak dan perlindungan terhadap anak,” sesalnya.

Menciptakan lingkungan yang kondusif sangat penting untuk memberikan perlindungan dan tumbuh kembang anak yang optimal. Banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh anak akan berdampak pada tumbuh kembang anak dan kehidupan mereka saat dewasa kelak.

“Lingkungan yang kondusif harus dimulai dari dalam keluarga karena keluarga adalah lembaga pertama dan utama yang dapat mencetak anak genius,” tutur Edi.

Ketua Forum Anak Kelurahan Sungai Beliung, Naufal berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak lebih memperhatikan anak-anak Kota Pontianak terutama pendidikannya.

“Kami berharap tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah,” harapnya.

Kemudian, tambah Naufal, Pemkot Pontianak dinilai perlu memperbanyak taman-taman di seluruh kawasan Kota Pontianak. Tidak hanya di pusat kota. Tetapi, tersebar di kecamatan-kecamatan yang ada di Kota Pontianak.

“Seperti di wilayah TPI atau kawasan perbatasan kota sehingga seluruh anak-anak bisa menikmati taman-taman yang ada untuk mereka bermain dan berinteraksi,” harapnya. (Nrt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here