LensaKalbar – Berawal dari laporan polisi yang dibuat Marcus Ceruna, Warga Sepauk yang melaporkan sarang burung walet miliknya di Dusun Sungai Aur Desa Nanga Sepauk, Rabu (12/09/2018) lalu, dicuri.
Namun, Senin (24/09/2018), jajaran Sat Reskrim Polsek Sepauk, berhasil meringkus dua tersangka pencurian sarang burung walet. Kedua tersangka tersebut, Japarudin dan Mulyawan, warga Desa Tanjung Hulu Kecamatan Sepauk.
“Korban mengetahui pencurian ini setelah menerima telepon dari penjaga rumah walet yaitu Ateng dan Victor yang melaporkan bahwa pintu gedung sarang waletnya sudah terbuka,” kata Suwaris, ditemui di Mapolres Sintang, Selasa (25/09/2018).
Kemudian, kata Suwaris, korban mendatangi gedung miliknya tersebut dan mendapati pintu dan gembok sudah terbuka. Saat masuk ke dalam, korban sontak terkejut ketika melihat sarang burung waletnya hilang dan speaker waletnya mati.
Tidak sampai disitu, tadi.bah Suwaris, korban bersama anak buahnya kembali memeriksa keadaan sekitar rumah waletnya. Kemudian, korban pun menemukan satu unit sepada motor yamaha Vega KB 6741 EN disimpan di semak-semak persis dibawah pohon beringin.
“Lokasinya kurang lebih 100 meter dari gedung walet dalam keadaan terkunci stang. Kemudian mereka menunggu siapa pemilik sepeda motor tersebut,” katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, ungkap Suwaris, Senin (24/09/2018) sekitar pukul 10.00 WIB, Mulyawan yang mengaku pemilik sepeda motor tersebut datang ke Polsek Sepauk.
”Setelah diinterogasi, Mulyawan mengakui bahwa sepeda motor tersebut miliknya. Dan juga mengakui bahwa sepeda motor tersebut digunakan untuk melakukan pencurian sarang burung walet di Dusun Sungai Aur Desa Nanga Sepauk bersama rekannya,” katanya.
Hingga saat ini, kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intens oleh pihak kepolisian. Bahkan kedua tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian. (Dex)